Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut

Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB
MEDAN-Ternyata, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam jumlah kecil.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemprovsu juga belum membayarkan semua hak dari Pemko Medan dalam bagi hasil bahan bakar minyak tersebut.

"Kalau ditotal mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2012 kemarin, Pemprovsu masih memilki utang kepada kita sekitar Rp 600 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Medan, Irwan Ritonga di Medan, Rabu (17/4).

Dijelaskan, pada tahun 2011 saja, Pemprovsu memiliki tunggakan sebesar Rp265 miliar, tahun 2012 sebesar Rp 250 miliar. Dikatakan, bila ditambahkan dengan sisa utang tahun 2010 lalu, maka jumlahnya sekitar Rp 600 miliar lebih.

"Sebenarnya kita sudah menyurati mereka, tapi hingga kini belum dilunasi," tambahnya.

Pada tahun 2011 lalu, Pemko Medan sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Medan, DPRD Sumut, Pemprovsu dan Mendagri, tentang hutang tersebut. Dan, pada tahun 2011 itu juga, pihak BPK sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan kalau memang Pemprovsu belum membayar.

"Dan, pada tahun 2012 lalu juga sudah kita surati kembali, tapi hingga kini Pemprovsu belum melunasi utangnha tersebut," jelasnya.

Lantas apa yang akan dilakukan pemko Medan bila Pemprovsu tidak mau membayar hutang tersebut, Irwan menegaskan bahwa Pemko akan melakuan clas action . "Tapi sebelum itu, kita akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota lain, karena masalah bagi hasil ini bukan hanya Medan, tapi juga daerah lain. Kita lihat juga hasil yang diterima daerah lain," ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan menduga adanya kecurangan dalam menerapkan bagi hasil pajak bahan bakar antara Pemprovsu dengan Pemko Medan. Pasalnya, Pemko Medan hanya mendapat Rp62 miliar per tahun.

"Berdasarkan laporan keuangan yang diberikan Pemko Medan kepada DPRD Kota Medan, kita hanya mendapatkan Rp 62 miliar. Jumlah ini telalu kecil dan kita merasa dicurangi oleh Pemprovsu dalam menentukan bagi hasil bahan bakar ini," ujar Anggota Komisk C DPRD Kota Medan, Ilhamsyah SE.

Berdasarkan data yang didkeluarkan Pertamina Kota Medan, jumlah SPBU mencapai 89 unit. Kuota yang dikeluarkan untuk premium sebanyak 39.600 kiloliter atau sama dengan 39. 600.000 liter.

Sedangkan solar sebanyak 16.700 kilo liter atau sama dengan 16.700.00 liter per bulannya. "Jumlah kuota yang dikeluarkan bila digabungkan solar dan premium mencapai 56.300.000 liter per bulan," tegasnya.

Ilham menambahkan, pajak bahan bakar sendiri 5 persen dari harga jual bahan bakar. Bila diratakan Rp4500 per liter, maka pajak yang dikeluarkan sama dengan Rp225 per liter dikali 56.300.000 liter, maka jumlah didapat Rp12.667.500.000 per bulan.

"Bila setahun, maka jumlah yang didapat Rp152.010. 000.000. Bukan Rp62 miliar," tegasnya.

Menurutnya, pajak yang didapat Pemko Medan dari bahan bakar sebesar Rp62 miliar tersebut dinilai tidak masuk akal. Kuat dugaan ada permainan di Pemprovsu terkait hal ini.

Sebab, hitungan yang diberikan tidak jelas. "Hitungan seperti apa yang dilakukan, maka bisa dapat Rp62 miliar. Jumlah itu jauh dari angka sebenarnya yang didapat Kota Medan. Makanya kami menduga ini ada kecurangan dan harus diaudit BPK. Kami juga minta ini dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diusut. Ini tidak benar," jelasnya.

Seharusnya, bagi hasil pajak ini tidak bisa ditetapkan begitu saja. Hitungan dilakukan harus benar. Sebab, apa didapat menyangkut PAD digunakan untuk pembangunan kota ini. "Harus diluruskan. Jangan sampai terus berlanjut. SPBU itu di Kota Medan, kenapa Medan yang dapat sedikit," pungkasnya. (mag-7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadispora Terjaring Razia Saat Sarapan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler