Pemko Medan Harus Cari PAD yang Halal

Sabtu, 15 November 2014 – 02:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Giliran Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyoroti rencana Pemko Medan untuk mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan.

Sesuai kapasitasnya, Reydonnyzar menyingung mengenai nafsu Pemko Medan yang ingin meraup PAD dari retribusi penerbitan IMB dimaksud. Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan, pernah mengatakan, retribusi IMB dari Centre Point sebesar Rp 40 miliar.

BACA JUGA: 4 Ribu E - KTP Nyantol di Pusat

Reydonnyzar menyebutkan, memang berdasar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, tepatnya di pasal 142, IMB merupakan salah satu obyek retribusi daerah.

Tapi pria yang akrab dipanggil Donny itu mengingatkan, penggalian PAD harus terhadap obyek yang memang menjadi hak pemda. Dengan kata lain, obyek retribusinya harus halal.

BACA JUGA: Pengadaan Kapal Tangkap di Jambi Diduga Dikorupsi

"Retribusi harus berasal dari obyek yang memang menjadi hak pemda untuk mendapatkan retribusi," ujar Donny kepada JPNN di Jakarta, kemarin (14/11).

Mantan Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga itu mengatakan, dirinya tidak mau masuk ke persoalan hukum sengketa lahan PT KAI dengan PT Agra Citra Karisma (ACK), pemilik Centre Point.

BACA JUGA: Mendagri Masih Tunggu Hasil Pembahasan Pemprov-DPRD

Namun, secara prosedural, dia mengingatkan bahwa pemberian IMB juga harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku. "Antara lain permohonan harus disertai alas hak atas tanah. Ada nggak itu? Kalau nggak ada ya gak boleh diterbitkan IMB-nya," ujar mantan Kapuspen Kemendagri itu.

Alas hak adalah merupakan alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah. Dari alas hak itu bisa bisa diketahui secara gamblang tentang detail kronologis bagaimana seseorang dapat menguasai suatu bidang tanah sehingga jelas riwayat atas kepemilikan terhadap tanah tersebut.

Terkait dengan status lahan, Donny mengatakan, bisa saja Centre Point menggunakan lahan milik PT KAI itu. "Tapi harus ada izin pelepasan hak oleh PT KAI. Kita tahu, banyak tanah PT KAI yang diokupasi, dicaplok. Tapi itu tetap dilindungi undang-undang, sehingga begitu PT KAI ingin menggunakan lahan itu, maka PT KAI minta bantuan pemda, melalui Satpol PP, untuk menertibkan (menggusur bangunan di atas lahan,red)," ulasnya.

Berulang kali, dia mengingatkan Pemko Medan agar mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketika memproses pemberian IMB. "Harus juga disesuaikan dengan RDTRK (Rencana Detil Tata Ruang Kawasan) dan RTRW (Rencana Teknik Ruang Kawasan). Juga pemda harus melihat alas hak atas tanah itu betul-betul sah," bebernya.

Jika Pemko Medan nekat mengeluarkan IMB dan menarik retribusi, bagaimana status uang hasil retribusi itu? Donny enggan menjawab. Alasannya, untuk sampai ke masalah uang retribusi, prosedur pengurusan IMB harus klir dulu.

"Intinya, pengurusan IMB harus ada lampiran alas hak atas tanah. Itu dulu yang perlu diperhatikan," cetus birokrat berkumis tebal itu. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Prestasi Guru Besar Unhas yang Ditangkap Pesta Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler