Pemko Ngotot Kembalikan Pengelolaan Sampah ke Swasta

Kamis, 01 Juni 2017 – 20:19 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com - Pernah gagal pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersikeras untuk mengembalikan pengelolaan sampah kepada pihak swasta.

Rencana tersebut terus dikemukan oleh Pemko. Terlebih pada saat ini volume sampah yang dihasilkan warga Pekanbaru terus mengalami peningkatan.

BACA JUGA: Massa FPI Sisir Tempat Hiburan Malam

Pada rapat tertutup yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dengan Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, solusi penanganan sampah ke depan mau tidak mau harus dikerjasamakan dengan pihak ke 3.

Seperti yang disampaikan Kadis LHK Zulfikri kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini, Rabu (31/5).

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Tiga Pesawat Kesulitan Mendarat di Hang Nadim Batam

“Tadi itu ekspose bagaimana menghadapi sampah ke depan. Saya sampaikan apa adanya. Permasalahan dan apa solusinya. Contoh dengan kondisi sampah saat ini. Dimana volume sampah berkisar di 600 sampai 700 ton sehari. Sedangkan armada hanya 60 unit. Ritasi 2 atau 3 sehari. Yang masuk ke TPA hanya 53 TON," sebut Zulfikri usai rapat.

Dia juga menyampaikan, jika sampah yang masuk ke TPA hanya mencapai 53 ton dalam sehari maka jumlah yang tersisa jauh lebih besar dibanding yang terangkut.

BACA JUGA: Mayat Tanpa Busana Ditemukan Membusuk di Kamar Indekos

Maka dari itu solusi awal adalah penambahan armada pengangkut sampah. Dari perhitungan pihaknya, dengan volume sampah sebanyak itu maka DLHK masih kekurangan armada sekitar 100 unit angkutan.

Jika tidak memungkinkan untuk penambahan armada lantaran keterbatasan anggaran maka solusi selanjutnya adalah menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak 3.

"tadi Pak Wali sudah sampaikan, untuk 2018 sampah akan di kelola swasta. Ya dari perhitungannya justru lebih efesien jika menggunakan pihak ke 3 daripada harus menambah armada," tuturnya.

Saat ditanya apakah Pemko tidak memasukan opsi pengelolaan sampah kepada Kecamatan, Zulfikri mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan lagi oleh Undang-Undang. Karena untuk Kecamatan tidak dibenarkan lagi mengelola sampah.

"Kalau dicoba untuk pengelolaan ke Kecamatan, itu yang tidak memungkinkan lagi. Karena Kecamatan ga ngurus sampah lagi. Dan ini UU yang mengarahkan. Bahwa untuk efesiensi, Pemerintah memberikan pelayanan sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk efesiensi anggaran," ungkapnya.

Sedangkan untuk pengelolaan sampah dengan kerjasama pihak ke 3, dalam aturan dibolehkan.

Karena dalam perhitungannya, jika kekurangan armada sebanyak 100 unit dikalikan dengan harga truk sampah dikisaran Rp 400 juta maka anggaran yang harus disediakan mencapai Rp 40 Miliar.

Menurut Zul, angka tersebut akan jauh lebih efesien jika di kelolakan kepada pihak ke 3.(nda)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Bantu Tagih Pelunasan Gaji


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler