PADANG -- Meski rencana Pemda DKI Jakarta untuk memungut pajak warteg ditinjau ulang, namun rencana tersebut telah "menginspirasi" sejumlah daerahSetelah Pemkab Bekasi menyatakan tertarik untuk memajaki warteg, kini giliran Pemko Padang
BACA JUGA: Semua Gereja Disterilisasi
Hanya saja, di Padang ini tidak secara khusus menyasar warteg, namun dengan sebutan warung makan kaki limaBACA JUGA: DPRD Tomohon Diminta Gelar Sidang di LP Cipinang
Mirip dengan yang di DKI Jakarta, rencana Pemko Padang ini juga mengundang sorotan dari berbagai kalangan
BACA JUGA: Pelantikan Wako Tomohon Kian Tak Pasti
“Pemko Padang dinilai latah dalam penerapan Perda Pajak Restoran iniKalau Pemko mencontoh DKI Jakarta, tentunya tidak pasJakarta itu kota metropolitan yang notabene perekonomian masyarakatnya cukup stabil,” ujar Sosiolog Unand, Azwar ditemui di ruangannya Jumat (17/12).Azwar menilai perda tersebut tidak cocok diterapkan di PadangSebab berpotensi mematikan perekonomian masyarakatPascagempa 2009, laju perekonomian masyarakat menurun dan mulai bangkit perlahan jelang setahun pascagempa. “Seharusnya pemko menaikan pajak bagi pengusaha besar seperti pemilik restauran dan hotel yang memiliki omzet dan modal lebih besarBukan membebani pedagang kecil yang bergantung pada hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hariannya,” katanya.
Dijelaskan Azwar, bagi para pedagang kecil, seberapa pun uang yang ada, selalu diputar untuk modal usahaDi saat harga bahan baku masih tinggi, jika dipajaki, pera pedagang makanan kelas pinggir jalan ini terancam bangkrut.
Azwar menyarakankan agar Pemko lebih kreatif menggali sumber pendapatan, yang tidak membebani rakyat keci“Kalau hanya untuk menaikkan PAD, pemko bisa mengintensifikasi sumber-sumber lain, misalkan retribusi daerah yang selama ini pemungutannya belum maksimal,” tukasnya
Hal yang sama dikayakan pengamat ekonomi dari Unand, ElfindriDia menyarankan Pemko meninjau ulang rencana itu.Jangan sampai pajak tersebut membebani rakyat kecilSebab pemungutan pajak tersebut akan memberatkan komsumen karena pajak dibebankan pada pembeli“Yang harus diperhatikan juga, usaha kecil mikro ini tidak punya motif memperkaya diri dan menjadi orang besarTapi lebih pada upaya untuk mempertahankan hidupIni yang terjadi di lapangan,” sebutnya.
Ranperda pajak restoran ini sudah rampung digarap DPRD PadangTapi dalam pelaksanaan di lapangan, pemerintah harus melakukan kajian dalam penerapan aturan berdasarkan UU tersebutJadi, tidak terkesan kalau pemerintah hanya mementingkan peningkatan PAD, tapi juga mementingkan kenyamanan pembeli dan penjualnya
Dia mengatakan, sebelum punya rencana menarik pajak bagi penjual makanan kaki lima, mestinya Pemko terlebih dahulu menyediakan fasilitas dan jaminan berusaha bagi PKLDia yakin, jika pedagang sudah merasa nyaman dan menikmati jaminan keamanan berusaha, maka mereka tidak akan keberatan membayar pajak.(m/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Hitung Ulang, MK Kuatkan Thamrin-Rolel
Redaktur : Tim Redaksi