Dalam amarnya, MK pada sidang pleno Jum’at (17/12), menetapkan perolehan suara Thamrin Munthe-Rolel Harahap sebanyak 23.736 suara, pasangan Zulkifli Taufik-Khalik Hasibuan sebanyak 1.755 suara, pasangan Darwin Zulad-Syarifudin Harahap, 5.056 suara, pasangan Erwin S Pane-Hasanuddin, 2.299 suara.
Pasangan Khairul Fuad-Hariono, 6.886 suara, Eka Hadi Sucipto-Afrizal Zulkarnain, 17.282 suara, pasangan Siti Mariana-HakimTjoa Klan Lie, 4.790 suara, pasangan Lamsari-Firyadi, 975 suara, dan pasangan calon M
BACA JUGA: BBM Stok Tumpah, Angkot Ludes Terbakar
Yunus-AsbahArianty Sitorus sebanya 776 suara.“Memerintahkan KPUD Kota Tanjungbalai untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua MK MAhfud MD saat membacakan Amra putusan di ruang Sidag Pleno Gedung MK.
Mahkamah menetapkan hasil pemungutan suara di atas berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang pada 17 kelurahan dan dengan mengakumulasikan perolehan suara pada 14 kelurahan yang tidak dilakukan pemungutan suara ulang, sebagaimana telah ditetapkan melalui keputusan KPU kota Tanjungbalai nomor 35 Tahun 2010, tanggal 24 November 2010.
Selain itu, setelah Mahkmah mencermati dengan seksa permohonan pembatalan dari pihak terkait, laporan dan jawaban termohon, pemohon serta panitia pengawas Pemilu kota Tanjunbalai, Sumatera Utara, Mahkamah berpendapat tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang didukung bukti-bukti tertulis dari para pihak yang meyakinkan Mahkamah.
Oleh karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan pihak terkait terhadap hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh termohon berdasarkan putusan sela Mahkamah Konstitusi tanggal 28 September 2010
BACA JUGA: Kapal Lembar Terapkan Tiket Elektronik
BACA JUGA: Dua Anggota DPRD Tersangka Korupsi Bansos
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Anggota DPRD Wajo Minta Laptop
Redaktur : Tim Redaksi