Usai Hitung Ulang, MK Kuatkan Thamrin-Rolel

Jumat, 17 Desember 2010 – 12:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan pasangan Thamrin Munthe dan Rolel Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilihPutusan itu setelah mempertimbangkan hasil perhitungan suara ulang pasca sengketa Pemilukada di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam amarnya, MK pada sidang pleno Jum’at (17/12), menetapkan perolehan suara Thamrin Munthe-Rolel Harahap sebanyak 23.736 suara, pasangan Zulkifli Taufik-Khalik Hasibuan sebanyak 1.755 suara, pasangan Darwin Zulad-Syarifudin Harahap, 5.056 suara, pasangan Erwin S Pane-Hasanuddin, 2.299 suara.

Pasangan Khairul Fuad-Hariono, 6.886 suara, Eka Hadi Sucipto-Afrizal Zulkarnain, 17.282 suara, pasangan Siti Mariana-HakimTjoa Klan Lie, 4.790 suara, pasangan Lamsari-Firyadi, 975 suara, dan pasangan calon M

BACA JUGA: BBM Stok Tumpah, Angkot Ludes Terbakar

Yunus-AsbahArianty Sitorus sebanya 776 suara.

“Memerintahkan KPUD Kota Tanjungbalai untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua MK MAhfud MD saat membacakan Amra putusan di ruang Sidag Pleno Gedung MK.

Mahkamah menetapkan hasil pemungutan suara di atas berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang pada 17 kelurahan dan dengan mengakumulasikan perolehan suara pada 14 kelurahan yang tidak dilakukan pemungutan suara ulang, sebagaimana telah ditetapkan melalui keputusan KPU kota Tanjungbalai nomor 35 Tahun 2010, tanggal 24 November 2010.

Selain itu, setelah Mahkmah mencermati dengan seksa permohonan pembatalan dari pihak terkait, laporan dan jawaban termohon, pemohon serta panitia pengawas Pemilu kota Tanjunbalai, Sumatera Utara, Mahkamah berpendapat tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang didukung bukti-bukti tertulis dari para pihak yang meyakinkan Mahkamah.

Oleh karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan pihak terkait terhadap hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh termohon berdasarkan putusan sela Mahkamah Konstitusi tanggal 28 September 2010
Untuk menjamin kepastian hukum yang adil maka Mahkamah harus segera menjatuhkan putusan Akhir dalam perkara a quo.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Kapal Lembar Terapkan Tiket Elektronik

BACA JUGA: Dua Anggota DPRD Tersangka Korupsi Bansos

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Anggota DPRD Wajo Minta Laptop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler