Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan

Rabu, 26 Juni 2024 – 16:05 WIB
Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse. ANTARA/ Penina F Mayaut.

jpnn.com - AMBON - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, menyatakan pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah diproses. Pemkot mengalokasikan Rp 24,7 miliar untuk membayar gaji ke 13 PNS dan PPPK di akhir Juni 2024.

Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse mengatakan dana Rp 24,7 miliar yang disiapkan pemerintah itu untuk membayar gaji ke-13 bagi 4.260 PNS dan 915 PPPK. "Pembayaran gaji 13 untuk PNS dan PPPK mulai diproses di bagian keuangan. Harapannya, tidak ada desas-desus di luar bahwa Pemkot Ambon tidak membayar gaji 13," kata Agus di Ambon, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Honorer Diangkat jadi PPPK, Gaji Naik 3 Kali Lipat

Agus mengatakan aturan memungkinan melakukan pembayaran gaji ke 13 di awal atau di akhir Juni 2024. "Terhitung hari pembayaran terhadap gaji 13 itu sudah mulai berproses di bagian keuangan selanjutnya pimpinan OPD melalui bendahara mengajukan ke keuangan," paparnya.

Dia menjelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup ASN.

BACA JUGA: Seluruh Gaji, Tunjangan, dan THR Sudah Dicairkan, Halikinnor Perintahkan Segera Salurkan

Gaji ke-13 ASN diperuntukkan bagi pegawai membiayai pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, sehingga dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

"Kepentingan pendidikan anak harus menjadi prioritas utama, karena itu gaji ke-13 dibutuhkan pegawai untuk membiayai pendidikan serta membeli perlengkapan sekolah," katanya.

BACA JUGA: Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi

Pembayaran gaji 13 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   Gaji ke-13   Pemkot Ambon  

Terpopuler