jpnn.com, DUMAI - Mantan anggota DPRD dan seorang PNS dari Dinas Perpusatakaan Kota Dumai, ditangkap polisi lantaran korupsi dana bantuan rumah ibadah yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai Rp 987.400.000.
Dua orang itu ialah Syufri Agus mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
BACA JUGA: Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat
Kemudian Riski Kurniawan adalah ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?
Dugaan korupsi ini terungkap setelah tim satreskrim yang dipimpin AKP Primadona dan Iptu Bastian Renaldi Hutabarat melakukan pengusutan kasus.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan indikasi adanya dugaan kerugian negara.
BACA JUGA: Jack Sebar Video Porno Anak di Bawah Umur, Pelanggannya Ratusan Pemuda di Dumai
"Kasus korupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," kata Kapolres, Senin (24/6).
Dhovan menjelaskan modus korupsi keduanya adalah dengan menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat.
Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kota Dumai.
"Modus mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Nantinya kalau sudah cair dipotong 50 persen," jelas Dhovan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan saat perkara ini terjadi Riski menjabat sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota.
“Peran tersangka merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemkot Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," kata Prima.
Modus serupa dilakukan Syufri Agus. Saat itu dia menjabat sebagai anggota DPRD Dumai juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
"Tersangka A saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," kata Prima.
Akibat perbuatan itu, menimbulkan kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 987.400.000.
"Tersangka R total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka S total pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," ungkap Prima.
Adapun dana bansos itu disalurkan untuk keperluan pembangunan rumah ibadah, kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
“Jadi ada 143 proposal, itu setelah cair mereka bagi dua atas kesepakatan antara tersangka dan LSM,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito