BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal tindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Kecamatan dan Kelurahan yang kedapatan tidak masuk pada hari pertama kerja setelah cuti bersama lebaran idul Fitri selama lima hari.
Demikian ditegaskan oleh PlhSekda Kota Bekasi, Dudy Sethiabudy kepada Radar Bekasi
BACA JUGA: Per Menit 60 Kendaraan Melintas Tegal
“kami akan melakukan tindakan tegas kepada para PNS yang kedapatan mangkir pada hari pertama kerja besok (Hari ini, Red),” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu di kantor wali kota lama ruang kepala Bappeda Kota Bekasi.Menurutnya, hal itu dilakukan agar para PNS bisa disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat
Diakuinya, bila kedapatan mangkir hanya sekali atau kedua kali akan mendapatkan surat peringatan maupun teguran keras seperti lisan dari Badan Kepegawaian Derah (BKD) Kota Bekasi sebagaimana diatur sesuai dengan UU kepegawaian no 32 tahun 2004, “Memang ada prosesnya seperti teguran lisan, pemotongan gaji, potongan jabatan eselon,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Bekasi, Dadang Hidayat menambahkan, memang bila kedapatan PNS yang mangkir pada hari pertama kerja tidak serta merta dilakukan langsung pemcetan
BACA JUGA: Arus Balik Sepeda Motor Masuk Jakarta
Namun, kata dia, akan dilakukan sesuai aturan yang ada pada UU KepegawaianBACA JUGA: Penumpang Membludak Penjualan Tiket Dihentikan
(dul)BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia Terkendali
Redaktur : Tim Redaksi