Pemkot Bakal Tindak Tegas PNS Mangkir

Selasa, 14 September 2010 – 10:10 WIB

BEKASI
  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal tindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Kecamatan dan Kelurahan yang kedapatan tidak masuk pada hari pertama kerja setelah cuti bersama lebaran idul Fitri selama lima hari.

Demikian ditegaskan oleh PlhSekda Kota Bekasi, Dudy Sethiabudy kepada Radar Bekasi

BACA JUGA: Per Menit 60 Kendaraan Melintas Tegal

“kami akan melakukan tindakan tegas kepada para PNS yang kedapatan mangkir pada hari pertama kerja besok (Hari ini, Red),” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu di kantor wali kota lama ruang kepala Bappeda Kota Bekasi.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar para PNS bisa disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat
Bahkan, bila PNS yang kedapatan mangkir selama beberapa kali akan dilakukan pemecatan, “Bila kedapatan hingga tiga kali mangkir setiap cuti lebaran akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan,” katanya.

Diakuinya, bila kedapatan mangkir hanya sekali atau kedua kali akan mendapatkan surat peringatan maupun teguran keras seperti lisan dari Badan Kepegawaian Derah (BKD) Kota Bekasi sebagaimana diatur sesuai dengan UU kepegawaian no 32 tahun 2004, “Memang ada prosesnya seperti teguran lisan, pemotongan gaji, potongan jabatan eselon,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Bekasi, Dadang Hidayat menambahkan,  memang bila kedapatan PNS yang mangkir pada hari pertama kerja tidak serta merta dilakukan langsung pemcetan

BACA JUGA: Arus Balik Sepeda Motor Masuk Jakarta

Namun, kata dia, akan dilakukan sesuai aturan yang ada pada UU Kepegawaian
Seperti, teguran lisan, tertulis, tunda kenaikan pangkat, diturunkan golongan, “kecuali kedapatan menjadi teroris maupun maker bakal di pecat langsung,” jelasnya

BACA JUGA: Penumpang Membludak Penjualan Tiket Dihentikan

(dul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia Terkendali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler