Pemkot Bandar Lampung segera Membayar 3 Bulan Gaji PPPK

Kamis, 06 Oktober 2022 – 20:18 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhamad Nur Ram'dhan, saat dimintai keterangan, Bandar Lampung, Kamis, (6/10/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melakukan pembayaran tiga bulan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru, sebagaimana permintaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan bahwa pihaknya akan membayarkan gaji PPPK selama tiga bulan mulai dari Oktober hingga Desember 2022. 

BACA JUGA: Pemkot Pekalongan Berupaya Mengakomodasi Guru Honorer Diikutsertakan Menjadi PPPK 2022

"Ya, pimpinan sudah mengamini permintaan pemerintah untuk membayar tiga bulan gaji bagi 1.166 PPPK," kata Muhamad Nur Ram'dhan, di Bandar Lampung, Kamis (6/10).

Menurut dia, untuk membayar tiga bulan gaji PPPK, Pemkot Bandar Lampung telah menganggarkan dua bulan gaji pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diketuk palu dan masih tahap evaluasi di Provinsi Lampung. 

BACA JUGA: Bupati Arif Pastikan Segera Angkat 448 Guru Lulus PG, Gaji PPPK dan Tunjangan Aman

Kemudian, lanjut dia, untuk satu bulan gaji PPPK, Pemkot Bandar Lampung akan menggunakan anggaran dari dana belanja tidak terduga (BTT). 

"Sebelumnya, gaji PPPK sudah kami anggarkan dua bulan untuk November dan Desember, karena ada permintaan untuk membayar gaji mereka tiga bulan, maka untuk satu bulannya, yakni Oktober akan memakai dana BTT," katanya.

BACA JUGA: Nunuk Suryani Memastikan Tidak Semua Guru Lulus PG 2021 Bisa Diangkat Jadi PPPK 2022

Dia mengungkapkan bahwa untuk membayar gaji 1.166 PPPK, Pemkot Bandar Lampung setidaknya membutuhkan anggaran berkisar Rp 4,5 miliar setiap satu bulan.

Terkait penambahan satu bulan gaji mereka, itu sifatnya imbauan tetapi pimpinan mengiakannya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, gaji PPPK akan dibayar tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2022. 

Namun begitu, katanya, kapan dan tanggal berapa PPPK ini menerima gaji, semua tergantung dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan.

"Kalau sudah diajukan oleh OPD tentu akan langsung dibayarkan gaji PPPK dari Oktober," kata dia.

Sebelumnya, Itjen Kemendagri juga telah memerintahkan Pemkot Bandar Lampung untuk segera membayarkan gaji guru PPPK.

 Pembayaran tersebut bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler