Pemkot Bandung Beri Sanksi Ormas Penggangu Kebaktian di Sabuga

Sabtu, 10 Desember 2016 – 07:17 WIB
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengambil sikap tegas terkait insiden pembubaran kegiatan kebaktian kebangunan rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) oleh ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS) pada 6 Desember lalu. 

Pemkot memutuskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pihak PAS.

BACA JUGA: Pencuri Sebatang Kayu Pinus itu Akhirnya Dilepas Polisi

Sanksi yang dijatuhkan terbagi dalam dua tahap, yakni persuasif dan pelarangan organisasi.

Tahap persuasif adalah, pihak PAS diberi waktu tujuh hari untuk membuat surat pernyataan berisi permohonan maaf kepada panita KKR.

BACA JUGA: Warga Ngamuk, Akhirnya Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

"Kita juga akan minta mereka menandatangani pernyataan tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari," ujar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil kepada wartawan, Jumat (9/12).

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, barulah Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi pelarangan organisasi. 

BACA JUGA: Jelang Malam Tahun Baru, Puluhan Mbak Purel Kena Razia Nih

Artinya, pihak PAS tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah hukum Kota Bandung 

Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan antara Pemkot Bandung dengan pihak Kemenag, MUI, Polrestabes, Kejari, Komnas HAM dan sejumlah stakeholder lainnya. 

Selain soal sanksi, rapat gabungan juga menegaskan bahwa kegiatan ibadah tidak perlu ada izin formal dari lembaga negara. 

Yang diperlukan hanyalah surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

"Kalaupun ada hal buruk terjadi di tempat peribadatan, merupakan tugas aparat kepolisian untuk melakukan tindakan pengamanan," terang pria yang akrab disapa Emil itu.

Terkait penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah, Emil menegaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja. Asalkan ibadah yang dilakukan sifatnya insidentil.

Dia juga menegaskan bahwa SKB 2 Menteri 2006 hanya mengatur tata cara untuk pengurusan ijin pendirian bangunan ibadah permanen/sementara. Tidak ada kaitannya dengan kegiatan ibadah.

Karenanya dalih yang digunakan pihak PAS untuk membubarkan kegiatan KKR di Sabuga sama sekali tidak bisa dibenarkan. 

"Kalau untuk kegiatan peribadatan yang sifatnya insidentil, tidak masalah digelar di aula, dan tidak ada batasan waktu," tutur Emil.

Atas ketidaknyamanan ini, Emil mengaku akan memfasilitasi kegiatan KKR pengganti dalam waktu dekat. 

"Kemungkinan penggantian kegiatan sekitar tanggal 20-an," pungkasnya. (mur/dil/jpnn)

Berikut 9 poin kesepakatan hasil rapat gabungan Pemkot Bandung dengan sejumlah pihak terkait sebagaimana di unggah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di akun Facebook pribadinya, Jumat (9/12):

Melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016,

Dengan ini dipermaklumkan:

1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.

3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.

5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.

6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.

9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.

Hatur Nuhun.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh, Menhub Usul Agar Pak Jokowi Berkunjung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler