Pencuri Sebatang Kayu Pinus itu Akhirnya Dilepas Polisi

Sabtu, 10 Desember 2016 – 06:55 WIB
Bambang saat dilepaskan dari tahanan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com - PROBOLINGGO--Suasana haru mewarnai pelepasan Bambang, pelaku pencurian sebatang kayu pinus milik Perhutani.

Bambang dilepas setelah 3 hari ditangkap dan ditahan polisi.

BACA JUGA: Warga Ngamuk, Akhirnya Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Pelepasan Bambang dilakukan sendiri oleh Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Suasana harupun pecah saat Ngati istri Bambang kembali melihat suaminya keluar dari sel tahanan dan bisa berkumpul dengan keluarga.

BACA JUGA: Jelang Malam Tahun Baru, Puluhan Mbak Purel Kena Razia Nih

Polisi sengaja melepaskan pelaku ini dengan berbagai pertimbangan.

Mulai dari jumlah kerugian dan penyelidikan di tempat kayu tersebut dicuri. Hingga aspek kemanusiaan.

BACA JUGA: Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh, Menhub Usul Agar Pak Jokowi Berkunjung

"Dari pertimbangan itulah dan hasil musyawarah antara pelapor yakni Perhutani dengan pelaku, akhirnya disepakati diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Arman.

Ditambah, kayu yang diambil pelaku benar-benar untuk tiang penyangga atap kandang sapi yang juga menjadi tempat tinggalnya.
 

Kepolisian setempat berharap, agar warga yang bertempat tinggal di Lereng Gunung Bromo agar tidak melakukan penebangan pohon, karena bisa merusak lingkungan.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, di Desa Pandan Sari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolingo, sekeluarga itu tinggal bersama ternak sapi.

Ironisnya, Bambang sang kepala keluarga ditahan polisi atas tuduhan mencuri sebatang kayu pinus di hutan produksi milik Perhutani.

Padahal kayu tersebut digunakan untuk tiang penyangga atap kandang yang sudah reot. (pul/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rini Tinjau Kilang Unit IV Cilacap Milik Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler