Pemkot Banjarmasin Perpanjang Penerapan PSBB

Kamis, 07 Mei 2020 – 19:15 WIB
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 21 Mei 2020 untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam jumpa pers Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin, Kamis mengatakan sesuai kesepakatan rapat evaluasi hari ini bahwa penerapan PSBB diperpanjang 8--21 Mei 2020.

BACA JUGA: Update Corona 7 Mei: Ada Kabar Baik dari Kota Bogor

Menurut dia, penerapan PSBB Kota Banjarmasin yang disetujui Kementerian Kesehatan RI pada tahap pertama sejak 24 April hingga 7 Mei ini banyak catatan dan evaluasi baik dari aspek peraturan wali kota (Perwalinya), Satgasnya hingga penerapan di lapangan.

"Banyak juga masukan baik dari kesehatan maupun dari jejaring sosial dan pengamanan," tuturnya, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Update Corona 7 Mei: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di DKI Masih Mengkhawatirkan

Karenanya, kata Ibnu Sina, jika dilanjutkan masa penerapan PSBB ini, harus ada perbaikan-perbaikan dan kometmen dilakukan, khususnya mempertegas fungsi Satgas.

"Tadi sudah kita sepakati juga untuk memperkuat tim Gugus Tugas ini dengan membentuk Satgas Kesehatan, Satgas Sispam kota, Satgas penegakan Perwali dan Satgas sosialisasi," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi

Menurut Ibnu Sina, pembentukan Satgas-satgas ini sebagai upaya untuk memperbaiki pelaksanaan PSBB agar betul-betul berjalan sesuai keinginan dapat memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di daerah ini.

Dia menegaskan, bahwa penerapan PSBB ini penting diperpanjang karena penyebaran virus COVID-19 di kota ini belum reda, hingga perlu pengetatan lagi aturan pembatasan sosial.

"Tapi kita tegaskan PSBB bulan lock down, jadi ada batasan yang diatur dalam Perwali apa saja, bukan dilarang semuanya," terang Ibnu Sina. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler