"Itu cara paling bodoh. Pemerintah tidak boleh mengintimidasi rakyatnya," kata Ruslan, Senin (23/7).
Mestinya, kata Ruslan, Pemko Batam bisa mencari mekanisme yang lebih elegan dalam menagih pinjaman tersebut. "Saya bisa memahami langkah itu diambil karena sebelumnya banyak yang nunggak dan macet. Tapi mestinya jangan melibatkan debt collector," ujar Ruslan.
Cara Pemko dengan melibatkan debt collector, katanya, sama seperti cara preman. "Itu langkah preman," katanya.
Saat memberi pinjaman, kata Ruslan, mestinya Pemko Batam sudah memverifikasi peminjamnya. Dari sana, Pemko sudah bisa menganalisa apakah peminjamnya itu bisa mengembalikan atau tidak. Dengan begitu, kredit macet dana bergulir bisa dihindari. "Jadi tak perlu menakut-nakuti rakyat dengan debt collector," ujarnya.
Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata mengatakan, penagih utang yang dikerahkan Pemko Batam memang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, mereka bukanlah debt collector yang mengancam peminjam dengan tampang yang menyeramkan
"Mereka ini juru tagih, bukan debt collector seperti preman yang mempunyai badan besar dan tampang menyeramkan," katanya.
Ardi menjelaskan, delapan juru tagih yang direkrut telah memenuhi standar kualifikasi bagaimana cara menagih pinjaman dengan baik. "Mereka lulus kualifikasi yang telah kita tentukan. Jadi bukan sembarang orang yang kami jadikan juru tagih. Yang membayar mereka juga kita melalui badan layanan," ujarnya.
Tujuan utama perekrutan delapan orang juru tagih itu adalah untuk menyehatkan dana bergulir yang sempat macet. Cara penagihan merekapun sesuai dengan SOP yang diberikan, kata Ardi.
"Tugas mereka mengumpulkan data. Lalu memberitahu di mitra binaan kalau ada dana yang harus mereka lunasi sesuai pinjaman mereka. Tak ada paksaan dalam penagihan. Tujuan kita hanya untuk menyehatkan dana yang sempat macet. Cara itu terbukti dapat melancarkan kredit macet," jelas Ardi. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan PNS Mangkir Apel Pagi
Redaktur : Tim Redaksi