Pemkot Baubau Terlilit Utang Rp 6,4 M

Jumat, 16 Maret 2012 – 02:31 WIB

BAUBAU - Pemerintah kota (Pemkot)  Baubau terlilit miliar rupiah utang yang membengkak akibat penunggakan pembayaran utang pembangunan Pasar Wameo di Kementerian Keuangan. Utang warisan Pemkab Buton kepada Kota Baubau senilai Rp 2,56 miliar, membengkak menjadi 6,43 miliar.
   
Dalam rapat bersama DPRD Kota Baubau bersama perwakilan Pemkot Baubau dengan agenda pengalihan utang Pasar Wameo, Asisten II Kota Baubau, Feto Daud mengatakan berdasarkan UU no 13 tahun 2001 tentang pembentukan Baubau sebagai daerah otonom, dalam pasal 14 menyebutkan semua aset baik yg bergerak maupun yang tidak bergerak wajib diserahkan kepada daerah yang dimekarkan. Dibagian selanjutnya juga disebutkan termasuk badan usaha daerah juga wajib diserahkan.
   
"Dalam penyerahan aset yang ada kaitannya dengan utang antara lain, Pasar Wameo yang dibangun Pemda Buton yang saat itu dengan menggunakan dana Internasional Development Bank," ujarnya.
   
Saat ini tagihan utang tersebut terus masuk di Kabupaten Buton tetapi barangnya sudah dikelolah Kota Baubau. Konsekuensi utang didalamnya senilai 2,56 miliar, namun utang itu dari tahun 1998 sampai dengan 31 Desember 2011 menjadi Rp 6,43 miliar karena ada bunga dan biaya lainnya.
   
Dikatakan dari nilai utang tersebut menjadi ada selisih senilai Rp 3,97 miliar yang harus dibayarkan daerah. Namun kewajiban yang harus dibayar adalah utang pokok sedangkan untuk bunga dan biaya non bunga dikembalikan dalam bentuk wujud program yang dilakukan dengan pembangunan fisik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya jalan, rumah sakit, sekolah baru dan lain-lain.
   
Feto Daud menambahkan pengalihan utang itu tentu memerlukan persetujuan dewan karena ada kaitannya dengan APBD. Kendalanya karena tidak ada persetujuan dari dewan sejak periode terdahulu sampai saat ini, sehingga utang itu tetap masuk tagihannya di Kabupaten Buton. Jika sudah ada persetujuan dewan perjanjian dari pemberi utang kepada daerah yang diberi harus ada amandemen perjanjian oleh Kabupaten Buton dengan Kota Baubau yang harus ditandatangani kedua kepala daerah. Selanjutnya akan dibuatkan resturisasi kepada kementerian keuangan. "Dalam amandemen itu akan dialihkan utang dari Kabupaten Buton kepada Kota Baubau," tambahnya.
   
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Baubau, Djony Munady mempertanyakan tahun dilakukan peminjaman terhadap pengelolahan pasar wameo. Selain itu dengan lahirnya UU nomor 21 tahun 2001 pihak sepakat untuk melakukan konsultasi kepada kementerian keuangan tentang masalah mekanisme pengalihan utang tetapi bukan soal perjanjian karena akan dibahas dulu secara teknis oleh dewan.
   
Legislator PNBKI, Ishak Zuhur menayakan perihal pinjaman Pasar Wameo yang harus mendapat rekomendasi dewan. Dia meminta  pemerintah harus terus terang soal masalah ini karena seyogyanya masalah utang ini harusnya sudah dilunasi dari sejak periode dewan lalu. "Ada motivasi apa sehingga pemerintah kemudian tiba-tiba muncul dan mendesak secepatnya untuk dilakukan persetujuan terhadap masalah ini. Kalau persoalan utang itu sebenarnya sudah dianggarkan dari APBD Perubahan, ada yang terselubung dibalik ini, jangan tertutup kepada kami, kami duga ini ada kaitannya dengan rencana pinjaman pemerintah kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," ujarnya. (p2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BLT Harus Naik Jika BBM Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler