Pemkot Bekasi Tidak Perpanjang Maklumat Jam Malam

Selasa, 13 Oktober 2020 – 06:59 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan tidak memperpanjang maklumat wali kota tentang pembatasan operasional jam malam yang telah berlangsung pada 2-9 Oktober 2020 lalu.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya karena kebijakan tersebut tidak mampu menghentikan lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.

BACA JUGA: Jauh-Jauh dari Bekasi Hendak Demo di DPR, Para Pelajar Ini Malah Berakhir di Kantor Polisi

"Kami melakukan seminggu, tidak banyak perubahan (jumlah kasus Covid-19), karena kami kan terus melakukan kegiatan tracking dan pengendalian di daerah-daerah yang dianggap terjadi penularan transmisi secara massif," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Adapun saat ini jumlah total kasus Covid-19 di Kota Bekasi, 4.917 kasus.

BACA JUGA: Rahmat Effendi: Pemkot Bekasi Targetkan Cetak 150.000 Wirausaha Baru

Sementara, jumlah kasus aktif atau pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan berjumlah 739 orang.

Dengan tidak diperpanjangnya maklumat tersebut, maka Pemkot Bekasi kembali berlakukan kebijakan sebelumnya yang sesuai dengan aturan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Mbak Rerie: Kesalahan Persepsi Terkait PSBB Transisi Harus Segera Diluruskan

Di mana, segala jenis usaha dan tempat hiburan di Kota Bekasi boleh beroperasi, tetapi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti pembatasan jumlah pengunjung.

"Saat kami menetapkan adaptasi tatanan hidup baru itu sudah sangat sejalan dengan kehidupan sosial yang tentunya berimplikasi pada ekonomi, penaggulangan Covid berjalan, ekonominya berjalan. Sehingga adaptasi itu menyesuaikan dengan kehidupan," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler