jpnn.com - DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, akan menaikkan gaji atau honor pegawai honorer di lingkungan pemerintah setempat.
Kenaikan upah bagi honorer itu akan dibahas dalam APBD Perubahan 2023 Kota Denpasar.
BACA JUGA: Berharap pada Regulasi Pengangkatan PPPK, Honorer Penjaga Sekolah Minta Dukungan Pemerintah
Rencananya kenaikan gaji pegawai honorer itu berkisar dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per orang.
"Dengan melihat kondisi, kami pun untuk honorer itu kami tingkatkan gaji atau honornya melalui perubahan ini," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Denpasar, Kamis (17/8).
BACA JUGA: Mas Nadiem Sebut Target Jumlah Guru Honorer jadi PPPK, Merasa Bangga
Saat ini, Pemkot Denpasar masih melakukan kajian terkait rencana kenaikan honor tersebut.
"Jumlah honorer kami mencapai 8.000-an. Dalam setahun itu membutuhkan Rp 80 miliar lebih," ujar Jaya Negara didampingi Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Merasa Belum Merdeka, Alasannya Bikin Haru
Dari 8.000-an tenaga kontrak itu, 2.400-an ber-KTP Denpasar, dan sisanya KTP luar Denpasar.
Menurut Jaya Negara, yang terpenting dukungan mereka terhadap kinerja pemerintah.
"Kami tidak melihat siapa pun itu, karena mereka itu sudah men-support pembangunan di Denpasar. Mereka sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Denpasar," katanya.
Jaya Negara menambahkan tenaga kontrak berada di semua sektor karena sejak dirinya menjabat tak ada pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tenaga teknis di luar kesehatan dan guru.
Yang ada hanya pengangkatan PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru untuk guru dan tenaga kesehatan.
Oleh karena banyak yang pensiun, sehingga bagian tenaga teknis yang pensiun digantikan oleh tenaga kontrak agar tidak kinerja pemerintah tidak terganggu.
Pihaknya berharap pengangkatan PPPK untuk tenaga kontrak yang tersebar di Pemkot Denpasar segera terwujud.
"Kami perjuangkan, minimal yang sudah bekerja di atas lima tahun sebagai tenaga kontrak bisa diangkat menjadi PPPK," ujar Jaya Negara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi