DEPOK - Di Depok, Jawa Barat, ada oknum lurah yang diduga berani mengeluarkan sertifikat tanah di atas lahan milik orang lain. Seperti yang terjadi Sawangan. Tanah tersebut sudah berkekuatan hukum dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, namun tetap saja tanah tersebut diupayakan agar sertifikat dengan atas nama orang lain diterbitkan.
Hal ini diungkap oleh Yunus. Ketua RW itu malah pernah mengingatkan oknum lurah tersebut tanah yang digarap oleh warga di Bojong Sari Baru.
”Benar tanah itu adalah milik Bu Ida Farida, yang digarap oleh warga Bojong Sari Baru dan Serua,” kata Yunus kepada wartawan, Kamis (17/7).
Namun belakangan tanah Bu Ida Farida yang digarapnya, diambil alih oleh orang lain. Kemudian tanah seluas 1,7 hektar tersebut dipagar dan mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
“Kami menyerahkan semua ini kepada Bu Ida selaku pemilik tanah. Karena kami yakin, bahwa tanah tersebut benar milik Bu Ida,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Sarua, Mamun mengatakan surat keterangan Lurah Sarua yang ditandatangani oleh Juanda yang mengatakan setidaknya ada 28 sertifikat atas nama 4 orang tersebut tidak berkekuatan hukum. “Masa mereka berani mengambil alih tanah tersebut hanya bermodalkan surat keterangan dari Lurah. Padahal, tanah tersebut sudah milik Ida sesuai keputusan PT TUN Bandung dan dikuatkan oleh Keputusan Mahkmah Agung,” kata Mamun.
Saat dikonfirmasi, Humas Pemerintahan Kota Depok, Ricko mengatakan surat keterangan tersebut harus dibuktikan kebenarannya. Apakah benar Juanda yang menandatangani atau memang dipalsukan. ”Jika memang itu benar dibuat oleh Juanda, ya bu Ida Farida berhak untuk memprosesnya secara hukum. Jika memang Bu Ida punya bukti yang kuat,” tegasnya.
Ricko mengatakan jika itu benar, maka proses pelantikan Juanda sebagai Lurah Cinangka bisa terhambat. Tidak hanya itu, sangsi berat pun siap diberikan kepada Juanda atas kecerobohannya. ”Sebaiknya Bu Ida menememui Lurah tersebut untuk memberikan bukti-bukti yang dia miliki,” tandasnya diplomatis. (awa/jpnn)
Hal ini diungkap oleh Yunus. Ketua RW itu malah pernah mengingatkan oknum lurah tersebut tanah yang digarap oleh warga di Bojong Sari Baru.
”Benar tanah itu adalah milik Bu Ida Farida, yang digarap oleh warga Bojong Sari Baru dan Serua,” kata Yunus kepada wartawan, Kamis (17/7).
Namun belakangan tanah Bu Ida Farida yang digarapnya, diambil alih oleh orang lain. Kemudian tanah seluas 1,7 hektar tersebut dipagar dan mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
“Kami menyerahkan semua ini kepada Bu Ida selaku pemilik tanah. Karena kami yakin, bahwa tanah tersebut benar milik Bu Ida,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Sarua, Mamun mengatakan surat keterangan Lurah Sarua yang ditandatangani oleh Juanda yang mengatakan setidaknya ada 28 sertifikat atas nama 4 orang tersebut tidak berkekuatan hukum. “Masa mereka berani mengambil alih tanah tersebut hanya bermodalkan surat keterangan dari Lurah. Padahal, tanah tersebut sudah milik Ida sesuai keputusan PT TUN Bandung dan dikuatkan oleh Keputusan Mahkmah Agung,” kata Mamun.
Saat dikonfirmasi, Humas Pemerintahan Kota Depok, Ricko mengatakan surat keterangan tersebut harus dibuktikan kebenarannya. Apakah benar Juanda yang menandatangani atau memang dipalsukan. ”Jika memang itu benar dibuat oleh Juanda, ya bu Ida Farida berhak untuk memprosesnya secara hukum. Jika memang Bu Ida punya bukti yang kuat,” tegasnya.
Ricko mengatakan jika itu benar, maka proses pelantikan Juanda sebagai Lurah Cinangka bisa terhambat. Tidak hanya itu, sangsi berat pun siap diberikan kepada Juanda atas kecerobohannya. ”Sebaiknya Bu Ida menememui Lurah tersebut untuk memberikan bukti-bukti yang dia miliki,” tandasnya diplomatis. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Dibayar, Sampah Pintu Air Manggarai Diangkut
Redaktur : Tim Redaksi