jpnn.com, DEPOK - Para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Depok Jawa Barat mulai Selasa (7/7) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
"Ya sudah bisa angkut penumpang tapi sampai saat belum dapat orderan nih," kata salah seorang pengemudi ojek online Ricky di Depok, Selasa (7/7).
BACA JUGA: Respons Mentan Syahrul Saat Kalung Antivirus Corona Jadi Polemik
Ricky bersyukur bisa kembali melakukan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online setelah lebih dari tiga bulan tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
"Kalau hanya boleh mengantar makanan atau barang sedikit, hanya dua atau tiga orderan seharinya," kata Ricky.
BACA JUGA: Cerita di Balik Penemuan Kalung Antivirus Corona
Ia mengaku pendapatannya merosot cukup tajam hingga 80 persen dari sebelum pandemi COVID-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pengemudi ojek online tersebut, seperti motor harus dilengkapi dengan pembatas antara pengemudi dengan penumpang, penyemprotan helm secara berkala, dan standar protokol kesehatan COVID-19.
BACA JUGA: Kalung Antivirus Corona Jadi Ejekan, Fahri Hamzah Bela Kementan
"Ada sejumlah area di Depok yang belum boleh dimasuki oleh para ojol untuk mengangkut penumpang. Area tersebut yang berada di lokasi khusus (lokus) Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS)," kata Idris usai melakukan Pakta Integritas pihak aplikator ojek online.
Idris menjelaskan ojol tidak diperkenankan mengangkut penumpang di daerah zona merah karena masih ada kasus COVID-19 dan masih ada yang melakukan isolasi mandiri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat pada masa tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap II memperbolehkan menambah kegiatan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi yang diperbolehkan, di antaranya posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Selain itu diperbolehkan juga buka salon, barber shop, seminar, lokakarya, bimtek, diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang, pertemuan keagamaan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online membawa penumpang, dan lain-lain.
"Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan