jpnn.com - DEPOK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok kembali merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023. Jumlah yang direkrut sesuai dengan kuota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Untuk CPNS tahun ini tidak ada, hanya ada PPPK kurang lebih 100 kuota dari Kementerian PAN-RB. Namun, kepastiannya menunggu secara resmi nanti pada pertengahan September, berdasarkan jadwal resmi dari pemerintah pusat," kata Kepala BKPSDM Kota Depok Rahman Pujiarto di Depok, Jumat (8/9).
BACA JUGA: Cara Mendepak Honorer Bodong, Kini Sebelum Seleksi PPPK, Dulu Setelah Tes CPNS
Menurut dia, keputusan tersebut akan segera dirilis pada 17 September 2023.
Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2023 yang telah ditandatangani secara digital oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Untuk pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.
Menurut Rahman, terdapat tiga formasi yang dibutuhkan, yaitu tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Menyiapkan 505 Formasi PPPK Guru
Ketiga formasi ini berdasarkan jumlah yang sudah ditetapkan KemenPAN-RB. "Kami hanya menerima kuota," jelasnya.
Menurut dia, jumlah kuota juga berdasarkan usulan dari Pemkot Depok.
Tentunya untuk menyesuaikan keterbatasan kemampuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Jika diuraikan dari 100 kuota itu, jumlah tenaga pengajar ditotalkan ada 63 orang, tenaga kesehatan dua orang dan teknis ada 35 orang. Itu untuk sementara waktu, bisa berkurang, bisa juga bertambah," katanya.
Dia mengatakan akan terus mengupdate informasi perkembangan perekrutan calon pegawai PPPK , baik di media sosial Pemkot Depok, maupun website BKPSDM Kota Depok di https://bkpsdm.depok.go.id/ untuk mengetahui berbagai informasi terkini. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi