Cara Mendepak Honorer Bodong, Kini Sebelum Seleksi PPPK, Dulu Setelah Tes CPNS

Jumat, 08 September 2023 – 08:10 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Terungkap lagi kasus honorer bodong. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kasus honorer bodong mencuat lagi di tengah impian jutaan non-ASN berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, penuntasan masalah 2,3 juta honorer diundur tenggat waktunya, dari 28 November 2023 menjadi Desember 2024.

BACA JUGA: Banyak Honorer Bodong, Salah Siapa? Bagaimana Hitung Anggaran Gaji PPPK? Kacau

Kasus honorer bodong hampir selalu muncul pada setiap seleksi ASN dan sempat heboh saat pelaksanaan seleksi CPNS 2013-2014.

Namun, ada perbedaan waktu verifikasi data honorer. Pada seleksi CPNS 2013-2014, verifikasi data honorer K2 dilakukan setelah pelaksanaan tes.

BACA JUGA: Banyak Honorer Bodong, tetapi Ada Kabar Baik untuk K2, Syukurlah

Saat ini, verifikasi data honorer dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum pemerintah melakukan pengangkatan non-ASN jadi PPPK secara besar-besaran.

Proses pemeriksaan oleh BPKP masih terus berlangsung. Belum selesai. Namun, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengaku mendapat bocoran sudah ada temuan sebanyak 1 juta honorer titipan alias honorer bodong.

BACA JUGA: Kedok Honorer Bodong Terbongkar, Bikin Heboh Lagi, Siap-siap Gigit Jari

Dibanding jumlah total 2,3 juta tenaga honorer, angka 1 juta tentu bukanlah sedikit.

Angka tersebut berpotensi masih bertambah lantaran proses penyisiran data honorer masih berjalan.

Jika ternyata jumlah honorer asli nantinya jauh dari 2,3 juta, hal itu bukanlah mengejutkan. Mari bandingkan kasus 2013-2014.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Herman Suryatman menyebutkan, dari sekitar 210 ribu peserta tes CPNS yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya honorer K2 bodong, sehingga tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Temuan per daerah pernah diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar.

Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, disampaikan bahwa dari sejumlah daerah yang sudah mengirimkan datanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasilnya terjadi penurunan sangat signifikan.

Ada pemda yang tenaga honorer K2 sebanyak 1.800, yang lulus tes 800 orang, tetapi begitu diminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bupati, hanya 19 orang yang berani dipertanggungjawabkan.

Ada juga yang tenaga honorernya 800 orang, yang lulus 300, dan begitu bupati tandatangan SPTJM hanya 100 orang yang dinyatakan benar.

“Yang bodong itu kita bersihkan semua,” ujar Menteri Azwar Abubakar, 18 Juni 2014.

SPTJM Belum Tentu Honorer Asli

Saat itu, verifikasi dilakukan dengan cara harus ada SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat menyerahkan dokumen untuk proses pemberkasan NIP di BKN.

Jika dokumen tidak disertai SPTJM dari PPK, maka dinyatakan honorer K2 tersebut masuk kategori bodong.

Nah, pada pendataan tenaga honorer 2022, sebenarnya juga sudah diwajibkan menyertakan SPTJM PPK. Faktanya, masih juga ditemukan honorer bodong. Kok bisa?

Ada kemungkinan PPK, misalnya bupati, tidak cukup waktu untuk melakukan verifikasi berjenjang, sebelum meneken SPTJM.

Perlu diketahui, keabsahan data honorer, misal honorer guru, harus mendapatkan tanda tangan mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan baru kepala daerah selaku PPK.

Jika data honorer sudah “tidak beres” dari tingkat paling bawah dan tidak dilakukan verifikasi oleh satu level tingkat atasnya, maka SPTJM yang diteken PPK dipastikan tidak valid.

Melihat tahapan seperti itulah, maka untuk memastikan SPTJM benar-benar valid, BKN pada 2014 memperpanjang batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM, dari semula pada ahir Mei 2014, menjadi akhir Juni.

Perpanjangan waktu tersebut atas permintaan hampir seluruh bupati dan walikota, agar punya waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi data honorer, sebelum meneken SPTJM.

Jadi, saat itu honorer K2 bodong masih bisa ikut tes CPNS dan lulus seleksi. Namun, langsung dicoret dan tidak mendapatkan NIP setelah hasil verifikasi menyimpulkan yang bersangkutan honorer bodong.

Nah, saat ini verifikasi dilakukan sebelum dilakukan pengangkatan jutaan honorer menjadi PPPK, yang ketentuannya akan diatur di dalam UU ASN hasil revisi.

Dengan demikian, nantinya honorer bodong tidak bisa ikut seleksi PPPK.

Honorer yang berdasar pemeriksaan BPKP dinyatakan asli, maka bisa diangkat menjadi PPPK.

"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," kata Mardani Ali Sera dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/9). (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler