Pemkot Depok Siram 10 Partai dengan Dana Parpol, Golkar dan PPP? Ntar Dulu

Kamis, 31 Desember 2015 – 09:50 WIB

jpnn.com - DEPOK - Sepuluh partai yang ada di Kota Depok mendapat kucuran anggaran bantuan partai politik dari pemerintah kota, dengan nilai total Rp870.816.804.

Partai tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

BACA JUGA: Razia PSK, Satpol PP Malah Cuma Angkut Meja dan Pintu

Namun dua partai bermasalah, masih dipertimbangkan untuk mendapatkan dana yang tiap tahun dikucurkan untuk partai politik.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Taufan Abdul Fatah mengatakan, dua partai tersebut adalah Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA: Sampah Berserakan, Pantai Ini Tetap Jadi Favorit Wisatawan Bule

Keduanya masih terdapat masalah diintern partai atau belum inkrah keputusannya. Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan Kemendagri untuk meninjau dan menunda anggaran ke partai yang masih tersangkut masalah.

“Ketika ada ada keputusan yang tetap nantinya anggaran kepada partai tersebut baru dapat dicairkan,” katanya kepada Radar Depok, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Praktisi Hukum Khawatir Pembubaran BP Batam Sekedar Hembusan Politik Sesaat

Dia mengaku, pencairan dana bantuan ini terlambat karena partai politik terlalu lama menyerahkan semua persyaratan yang ada. Seharusnya setelah anggaran di tahun sebelumnya, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang telah dilaporkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) segara diberikan ke Kesbangpol.

“Mereka (partai politik) terlalu lama menunda, harusnya sudah diserahkan kepada kami pada awal tahun lalu,” ungkap Taufan. (bry/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sikap BP Batam yang Dibubarkan 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler