Praktisi Hukum Khawatir Pembubaran BP Batam Sekedar Hembusan Politik Sesaat

Kamis, 31 Desember 2015 – 08:56 WIB
Gedung BP Batam berdiri kokoh dikawasan Batamcenter, Jumat (30/12). Mentri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyatakan akan menghapus BP Batam pada bulan Januari mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
BATAM - Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tajungpinang, Syafsir Akhlus mengatakan, terobosan yang tepat, apabila pemerintah pusat membuat langkah strategis seperti itu. Meskipun demikian, tetap harus dilihat dari dua sisi. 

jpnn.com - "Poin-poinnya tentu bukan untuk berebut kekuasaan. Tetapi targetnya adalah pengembangan kawasan dan percepatan pembangunan. Karena memang, untuk perubahan perlu ada keberanian untuk berbenah," ujar Syafsir menambahkan.

Praktisi Hukum Kepri, Ampuan Situmenang menilai pembubaran Badan Pengusahaan Batam cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Karena penetapan BP Batam menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas juga dengan PP 46 tahun 2007," kata Ampuan Situmeang seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Rabu (30/12).

BACA JUGA: Ini Sikap BP Batam yang Dibubarkan 2016

Ampuan menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2000 penetapan wilayah menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas awalnya harus dengan Undang-Undang. 

Setelah dilakukan amandemen, dirubah dengan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2007 Juncto UU nomor 4 tahun 2007, cukup dengan PP. "Maka diterbitkan PP 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam," ungkap Ampuan

BACA JUGA: Kisah Perempuan Cantik yang Karyakan Anak Tirinya Saat Suami Kerja

Ampuan menjelaskan, adanya dua lembaga pemerintahan di Batam menyebabkan adanya dualisme kepemimpinan. "Benturan kewenangan itu nyata di Batam. Kewenangan dualisme itu harus diakhiri," ungkap Ampuan.

Berdasarkan UU 53 tahun 1999 tenteng pembentukan kabupaten pelelawan, kabupaten rokan hulu, Kabuaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten karimun, Kabupataen Natuna, Kuantan Singingi, dan Kota Batam mengharuskan adanya kerjasama Pemko dan BP Batam. Kewenangannya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

BACA JUGA: Yaelaaahh... Beraaattt... Perluasan Bandara Molor Lagi

"Tertuang dalam pasal 21 ayat 3. Namun hingga kini aturan (PP) itu tak pernah rampung," beber Ampuan.

Dari awal, daerah lanjut Ampuan dari dulu menginginkan pembubaran BP Batam. "Seperti yang disebutkan oleh Mendagri (dibubarkan)," katanya.

Namun daerah tak berani tampil frontal, menyatakan keinginan yang sesungguhnya.

Dalam hal ini, Presiden harus diberikan masukan yang benar dan nyata. "Segera dibentuk tim peralihan dan harmonisasi berangggotakan pemangku kepentingan, masyarakat, dan akademisi," kata Ampuan.

Namun dalam pembubaran BP Batam itu, Ampuan khawatir hanya sekedar hembusan politik sesaat. Akumulasi keadaan saat ini. "Karena kita ketahui, Mendagri kita mantan DPR yang juga walk out saat pengesahan Perpu Nomor 1 tahun 2007 menjadi UU 24 tahun 2007. Masih ingat?," pungkasnya.(hgt/rna/jpg/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Batam Dibubarkan, Status FTZ Batam Menjadi KEK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler