LAHAN yang terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Utara (Jakut) tinggal menyisakan 45 bidang lagiPembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena proyek tersebut, saat ini tengah diproses
BACA JUGA: Bekasi Terancam Tumpukan Sampah
Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Pemkot Jakut, Toni Sukanda, berharap pihaknya segera menyelesaikan pembayaran tersebut“Mudah-mudahan perjalanan penyelesaian lahan tersebut mulus, tidak ada kerikil
BACA JUGA: Bogor Incar PAD dari Parkir
Tahun ini sudah bisa selesaiToni menambahkan, 45 bidang tersebut terdapat di dua kelurahan di Kecamatan Cilincing
BACA JUGA: Kajian The Greater Jakarta Belum Matang
Yakni Kelurahan Rorotan dan Marunda“Yang di Kelurahan Rorotan ada sembilan bidang, sedangkan yang di Kelurahan Marunda ada 39 bidangMasing-masing bidang yang dimiliki warga luasnya tidak samaAda yang 600 meter persegi maupun 2.000 meter persegi,” jelasnyaMenurutnya, lahan yang terkena BKT di Jakut hanya terdapat di Kelurahan Rorotan dan Marunda dengan panjang mencapai kurang lebih 15 KMWalaupun masih ada beberapa bidang yang belum diselesaikan, namun BKT sudah menembus laut“Ini tinggal menyisakan beberapa bidang lagiPada dasarnya BKT sudah menembus laut,” jelasnya
Toni juga mengatakan, proyek BKT selain mengenai lahan warga juga Masjid Al Qomariyah di RorotanNamun Toni tidak bisa menjamin kapan masjid tersebut bisa dipindahkanSebab, hal itu masih menunggu hasil dari Kementrian Agama
“Masjid Al Qomariyah itu sertifikatnya wakafAda ketentuan untuk tanah wakaf itu, harus dapat persetujuan dari Kementrian AgamaTidak dilakukan pembebasan, namun ruislagDipindah ke tempat lain,” beber Toni
Dikatakan pula, warga telah menyetujui agar masjid itu dipindah asalkan tidak terlalu jauh jaraknya dengan lingkungan warga“Rencananya dan atas usulan warga, tidak jauh dari tempat semulaDekat dengan perbatasan JakartaKita tunggu saja hasil dari Kementrian Agama,” pungkas Toni
Untuk diketahui, proses pembayaran lahan BKT tidak hanya menjadi perhatian Pemkot Jakut saja, namun juga Pemprov DKI JakartaPemkot Jakut sebelumnya telah mengirimkan surat pengumuman kepada warga yang menguasai tanah yang terkena proyek BKT untuk segera menyelesaikan administrasi yang diperlukanYaitu dengan menyerahkan berkas kepemilikan tanah ke kelurahan dan untuk diteruskan ke Panitia Pembebasan Tanah.(dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Titik Tanggul Jebol Diperbaiki
Redaktur : Tim Redaksi