jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan tidak memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir hari ini, 21 Mei 2020.
"PSBB jelas tidak dilanjutkan. Tapi kita sudah membuat perwali (peraturan wali kota) kembali tentang penerapan protokol kesehatan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Jusuf di rumah jabatan Jalan Penghibur, Makassar, Kamis (21/5) malam.
BACA JUGA: Update Corona 21 Mei: Rekor Penambahan Pasien Positif Covid-19 Tertinggi Sepanjang Pandemi
Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar sebelumnya berlangsung hampir sebulan, mulai tahap pertama 24 April-7 Mei 2020, selama 14 hari berlangsung cukup ketat, kemudian ditambah 14 hari dari 8-21 Mei 2020 sedikit dilonggarkan, menurut dia telah banyak perubahan.
"Pertimbangan kita sebenarnya sama, adalah kita sudah melakukan dua kali PSBB dan itu sudah bagian dari proses edukasi yang bagus untuk masyarakat," ujar dia pula.
BACA JUGA: Angkut Pemudik, Travel Gelap Patok Harga Selangit
Menurut dia, dengan penggunaan protokol kesehatan saat pemberlakuan PSBB dua kali, kata Yusran, dianggap sudah menjadi edukasi yang bagus kepada masyarakat.
Mengenai perwali, menurut mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini, isinya kurang lebih hampir sama dengan mengadopsi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan BNPB Pusat.
BACA JUGA: Hanya Empat Jam, Polisi Tindak 95 Kendaraan Travel Gelap di Jalur Tikus
"Perwali itu ada masa berlakunya jadi kita buat perwali baru. Kita besok sudah keluarkan perwalinya. Kita sudah ekspose satu kali, dan besok kita ekspose dengan mengundang beberapa pihak," kata dia.
Berkaitan dengan berakhirnya masa PSBB, pihaknya pun memperbolehkan toko nonsembako dibuka, sepanjang menerapkan protokol kesehatan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat membutuhkan pakaian baru untuk berlebaran.
"Jadi antara lain sama, misalnya social distancing, jaga jarak, pakai masker. Hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan ada beberapa tempat usaha yang ditutup saat PSBB," katanya lagi.
Mengenai sejumlah pusat perbelanjaan yang buka secara terang-terangan di wilayah Kota Makassar, menurut dia, selama menerapkan protokol kesehatan diperbolehkan.
"Sekarang boleh membuka sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Jadi masyarakat yang tidak pakai masker di jalan juga tetap kena sanksi. Gugus Tugas COVID tetap jalan sampai pemerintah menyatakan sudah berakhir tanggap darurat," ujarnya pula.
Secara terpisah, pengamat sosial pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Arkam Azikin berpendapat, seharusnya Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 di Makassar memahami aturan PSBB dan perwali dengan tidak melonggarkan aturan yang sudah ada, sehingga ini dinilai gagal.
"Kalau memang tidak mampu lebih baik menyerahkan kepada orang yang dianggap mampu, seperti dandim atau kapolres sebagai penanggungjawab COVID-19 di Kota Makassar," ujar dia menyarankan.
Ia menilai, Yusran Jusuf terlalu menyederhanakan aturan, sementara wabah Corona bukan masalah sederhana dan pasien terus bertambah di wilayah zona merah serta dirawat sejumlah rumah sakit.
"Mencermati soal ini, sebaiknya gugus tugas pusat harus menegur gugus tugas Makassar dan Sulsel, selain tidak ada perubahan signifikan, serta diperlukan evaluasi. Masalah lainnya soal anggaran juga tidak transparan," ujar Arkam. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan