MEDAN - Satu unit tower milik salah satu provider telepon seluler di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (13/3) siang dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Pembongkaran kita lakukan karena tower ini dibangun tanpa izin.
"Di samping itu warga yang tinggal disekitar tower dibangun keberatan dan melayangkan surat pengaduan ke Dinas TRTB. Selain takut ada radiasi yang ditimbulkan, konstruksi tower dinilai kurang kokoh," kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Ali Tohar di lokasi pembongkarn.
Untuk melakukan pembongkaran tower, warga yang keberatan sengaja mendatangkan tiga teknisi guna mempermudah pembongkaran. Hal itu dilakukan karena awalnya Dinas TRTB Medan ketika hendak melakukan pembongkaran sempat gagal. Selain tidak memiliki pegawai yang ahli, tower yang beroperasi juga mengandung arus listrik.
"Kita tidak memiliki tenaga skill yang memiliki kemampuan dalam membongkar tower. Karenanya, kita takut apabila salah membongkar justru akan mendatangkan bahaya. Tower sudah beroperasi dan mengandung arus listrik. Dengan didatangkannya teknisi untuk membongkar tower ini, tentunya sangat membantu," jelasnya.
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, salah seorang teknisi langsung memanjat tiang listrik untuk memutus aliran listrik yang tersambung ke tower. Setelah itu, tim terpadu Dinas TRTB Medan diikuti para teknisi menuju lantai dua tempat tower berdiri.
Dalam pembongkaran ini, Dinas TRTB tidak membongkar tower maupun konstruksinya melainkan menurunkan seluruh kabel dan peralatan yang membuat sinyal telepeon seluler milik salah satu provider itu kuat dan jelas di seputaran kawasan tersebut.
"Pembongkaran diawali dengan membuka satu persatu kabel dari mulai dasar sampai puncak tower yang dilakukan teknisi, sedangkan petugas Dinas TRTB hanya mengawasinya," jelasnya.(adl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harimau Lepas Dari Kandang Kebun Binatang
Redaktur : Tim Redaksi