jpnn.com - PALANGKARAYA - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bersama sejumlah instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan elpiji 3 kilogram.
Dalam sidak itu, DPKUKMP Kota Palangka Raya masih menemukan pangkalan yang menjual elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA: Detik-Detik Pekerja Terbakar di Gudang Gas Elpiji, Innalillahi
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan bagi pangkalan yang kedapatan masih menjual elpiji 3 kg di atas HET, maka pihaknya akan memberikan teguran atau pembinaan.
“Pembinaan tersebut diberikan sesuai dengan kesalahannya, ketika terus melakukan maka pangkalan tersebut bisa direkomendasikan ke Pertamina untuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," katanya di Palangka Raya, Selasa (30/5).
BACA JUGA: Bahar Daeng Tewas Terbakar Gegara Merokok di Gudang Gas Elpiji
Sidak bertujuan supaya pangkalan elpiji bersubsidi di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya, benar-benar menjual sesuai HET yang telah diatur oleh pemkot setempat.
Dia menambahkan pengawasan atau sidak yang dilakukan DPKUKMP bersama sejumlah instansi terkait, akan terus berkelanjutan hingga pangkalan di daerah itu benar-benar tidak menjual elpiji yang peruntukannya untuk masyarakat miskin di luar HET.
BACA JUGA: Sidak di Pasar 26 Ilir, Wawako Palembang Temukan Jamu Mengandung Bahan Kimia
"Pangkalan yang kedapatan, diberikan teguran atau pembinaan ketika kedapatan, namun apabila melanggar lagi maka akan dikenakan sanksi terberat, yakni PHU oleh pihak Pertamina atau agen elpiji yang selama ini membinanya," ujarnya lagi.
Samsul menyatakan bahwa pada sidak elpiji di Kecamatan Bukit Batu ada satu pangkalan elpiji subsidi yang akan di-PHU. Menurutnya, PHU tersebut dilakukan oleh agen yang membinanya, karena saat dilakukan sidak pangkalan tersebut menjual tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Pangkalan yang kedapatan menjual ke luar daerah di Kecamatan Bukit Batu dan akan di-PHU tersebut kesalahannya fatal, yakni menjual ke luar daerah. Yang melakukan PHU adalah agen yang membawahi pangkalan tersebut," kata Samsul.
Dia menambahkan pihaknya akan membina pangkalan yang berada di Kecamatan Bukit Batu, agar benar-benar menjual sesuai HET dan menyediakan kebutuhan masyarakat setempat.
"Karena wilayah setempat jauh dari perkotaan kemudian enam pangkalan yang mengantongi izin tersebut akan terus dipantau, sehingga mereka tidak memanfaatkan keadaan sehingga penjualan elpiji di wilayah kecamatan setempat benar-benar sesuai HET," pungkas Samsul. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi