jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres penggunaan mobil listrik yang ditujukan kepada pejabat utama yang ada di Pemerintah Pusat, TNI, Polri, Jaksa serta Gubernur dan Para Bupati dan Wali Kota.
Jokowi meminta para jajaran pejabat untuk mempercepat pelaksanaan program kendaraan dinas berbasis listrik yang akan menjadi kendaraan operasional.
BACA JUGA: Wow, Mobil Listrik Murah Ini Laku 154 Unit, Pemesanan Sampai Ditutup
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyatakan bakal mewacanakan regulasi dan aturan khusus terkait pemakaian mobil listrik sebagai mobil kedinasan berdasarkan intruksi dari Presiden tersebut.
"Pemerintah pusat yang merencanakan pergantian mobil dinas pejabat dengan mobil listrik tentu harus disambut baik," ungkap Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Polri Akan Geber Mobil Listrik untuk Operasional di Acara Penting Ini
Orang nomor satu di Palembang itu pun mendukung penuh aturan pemerintah pusat dengan cara akan melakukan pembahasan aturan mobil dinas di lingkungan Pemkot Palembang untuk pelat merah.
"Nanti regulasinya pasti ada dan akan kami lakukan perubahan kendaraan dinas, karena kendaraan listrik mengurangi emisi," ujar dia.
BACA JUGA: 3 Cara Cegah Korsleting Listrik di Mobil, Nomor 2 Jangan Diabaikan, Bahaya
Dia menilai pergantian penggunaan mobil dinas menjadi mobil listri merupakan kebijakan yang tepat.
"Seperti kita tahu mobil listrik dapat membuat lingkungan sekitar menjadi sehat," kata dia.
Tak hanya itu, dia menyebut jika pergantian energi minyak menjadi energi listrik merupakan langkah tepat untuk Pemerintah Daerah. Sebab sudah saatnya Indonesia perlahan melepaskan ketergantungan dari ketersediaan BBM.
"Indonesia mulai maju dengan sadar akan dampak baik dari energi listrik yang membantu mengurangi kerusakan lingkungan,"tutupnya. (mcr35/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati