Pemkot Palembang Buka Rekrutmen PPPK Bagi Nakes, Catat Persyaratannya

Kamis, 11 Mei 2023 – 14:37 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa. Foto: Diskominfo Palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa mengatakan, penerimaan bagi tenaga kesehatan atau nakes tersebut sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Nakes Daerah Ini segera Digelar, Persiapkan Diri dari Sekarang

"Jadi per November 2023 tenaga honorer dihapuskan, dan akan dilakukan penerimaan PPPK termasuk untuk nakes," kata Dewa, Kamis (11/5/2023).

Dewa mengungkap bahwa jumlah total kuota tahun ini 1.844, dengan rincian guru 1.300, tenaga kesehatan atau nakes 400 dan tenaga teknis 144.

BACA JUGA: Sekda Bangka Minta Masyarakat Waspada Penipuan Terkait Rekrutmen PPPK

"Jumlah kuota pengajuan PPPK tahun ini sudah kami usulkan ke Kemenpan RB dan Kemendagri," ungkap Dewa.

Lebih lanjut, Dewa mengatakan penerimaan kuota PPPK bagi nakes dilakukan bertahap melalui ujian seleksi berbasis komputer. 

"Syarat utama calon PPPK nakes untuk Palembang adalah sudah mengabdi selama minimal tiga tahun atau mengikuti aturan berdasarkan permintaan instansi. Namun secara umum, calon peserta ujian seleksi minimal berusia 20 tahun," jelas Dewa.

Berikut syarat umum seleksi PPPK nakes di Palembang.

1. WNI

2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

3. Tidak pernah terlibat pidana

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat oleh pihak manapun

5. Bukan sebagai pegawai ASN, TNI, atau Polri

6. Bukan anggota partai

7. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar

8. Memiliki surat pernyataan berkelakuan baik dan bebas dari narkoba dan lainnya

9. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai formasi yang di daftar

10. Tidak merokok dan minum alkohol

11. Tidak akan mengajukan pindah tugas setelah diangkat

12. Mampu mengoperasikan komputer

13. Minimal IPK 3.00 (skala 4.00) (mcr35/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler