Pemkot Palembang Imbau Masjid Menggelar Syukuran Malam Tahun Baru

Rabu, 07 Desember 2022 – 13:40 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau seluruh pengurus masjid untuk menggelar acara syukuran saat malam pergantian tahun baru 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa mengatakan syukuran pada malam tahun baru merupakan aktivitas positif.

BACA JUGA: Pemkot Palembang Mengupayakan Tidak Ada Lagi Jalan Rusak pada 2023

"Syukuran ini sebagai salah satu aktivitas positif merayakan tahun baru dan bentuk rasa syukur atas apa yang diraih selama setahun," kata Dewa, Rabu (7/12).

Selain mengimbau tiap masjid menggelar acara syukuran, Pemkot juga berencana mengadakan kegiatan di masjid bersama Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

BACA JUGA: Rayakan Tahun Baru di GH Universal Hotel Bandung Dijamin Seru, Ada Suasana ala Eropa

"Untuk tempat masih dikoordinasikan, yang terpenting kita harus bersyukur bersama," ungkap Dewa.

Dia menambahkan bagi warga Palembang yang ingin merayakan malam tahun baru dengan acara lainnya pun diperbolehkan asal sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

BACA JUGA: Sambut Natal dan Tahun Baru 2023, Minimal Hadirkan Koleksi Spesial, Cek nih Harganya

"Karena saat ini Palembang statusnya masih PPKM level 1. Sehingga acara sebaiknya sesuai instruksi Mendagri yang tetap mematuhi prokes," jelas Dewa.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melanjutkan bagi para penyelenggara konser musik saat malam tahun baru untuk konsisten menaati aturan berlaku.

Pihak penyelenggara konser wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum kegiatan digelar.

"Hal itu perlu dilakukan karena kepolisian harus mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," kata Ngajib.

Menurut dia, dalam kegiatan konser, kepolisian mewajibkan penyelenggara acara menyediakan ruang kritis sekitar satu meter persegi untuk dua sampai tiga orang sebagai penentuan batas maksimal penonton.

"Ini juga sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti berdesak-desakan dan kericuhan," pungkas Ngajib. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UAS dan Umar Kei Resmikan Masjid Ar-Romlah, Begini Pesannya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler