Pemkot Pontianak Mengusulkan 1.215 Formasi CASN 2024, Ini Perinciannya

Senin, 12 Februari 2024 – 21:45 WIB
PJ Wako Pontianak, Ani Sofian. ANTARA/HO-Prokopim PTk

jpnn.com - PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat mengusulkan 1.215 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan bahwa 1.215 formasi CASN itu terbagi menjadi dua, yaitu 528 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 687 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

BACA JUGA: Usulan Formasi CPNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Menjelaskan Alasannya

Dia memerinci khusus CPNS, 327 formasi untuk tenaga teknis, 140 guru, dan 61 tenaga kesehatan. Kemudian, untuk PPPK, 496 di antaranya formasi tenaga teknis, 131 guru, dan 60 tenaga kesehatan.

“Cukup banyak penerimaan, khususnya untuk mereka yang belum terserap,” kata Ani Sofian di Pontianak, Senin (12/2).

BACA JUGA: Jadwal Pengusulan Formasi CPNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, Honorer Makin Pesimistis 

Ani menuturkan bahwa pengusulan formasi CASN itu dilakukan karena belum idealnya ASN di Kota Pontianak sehingga mengakibatkan  pelayanan publik yang belum optimal.

“ASN kami di kantor lurah masih terbatas. Ada yang jumlahnya enam, tujuh. Karena itu, pada tahun 2024 ini kami mengusulkan untuk tambahan ASN lebih kurang 1.215 formasi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2024 Terbanyak Bukan Guru, Lowongan PPPK Lebih Banyak

Adapun tenaga kesehatan dan guru mendominasi penerimaan CASN.

Menurut Ani, CPNS dan PPPK boleh mendaftar, dengan batas usia satu tahun sebelum memasuki usia pensiun.

“Jika PPPK guru itu usia pensiun 60 tahun, jadi, di usia 59 masih boleh mendaftar. Kalau di OPD (organisasi perangkat daerah),  pensiunnya usia 58 tahun,” paparnya.

Ani berharap semua usulan dapat diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Mudah-mudahan usulan dipenuhi sehingga jumlah ASN di Kota Pontianak ideal sehingga pelayanan makin maksimal," kata Ani Sofian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler