Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan saat Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 – 18:01 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah membatasi jam operasional tempat hiburan di wilayah itu selama Ramadan 1444 Hijriah, untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

BACA JUGA: Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Jakarta

"Sudah saya tandatangani, sudah ada batasan-batasan untuk jam-jamnya (operasional) semuanya," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Kamis (23/3).

Pada awal puasa, seluruh diskotek, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik di dalam maupun luar hotel ditutup pada 21-22 Maret 2023.

BACA JUGA: Surat Mutilan di Sleman Ditulis Miring, Ada Kata Jengkel, Cermati Kalimat Terakhir

Selama Ramadhan, diskotek, kelab malam, pub, karaoke, dan baru buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan biliar operasional buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru 2023 Pakai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, P1 Prioritas, P2, P3 Bagaimana?

Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan tersebut untuk tidak beroperasi pada 20-24 April 2023.

Pemilik usaha tempat hiburan juga diminta tetap saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah puasa, serta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.

Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut.

Jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.

Sementara itu, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan SE tersebut adalah sebagai upaya pemkot bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler