jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, soal larangan restoran, kafe, warung nasi, dan sejenisnya, buka pada siang hari saat Ramadan.
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menilai keputusan Pemkot Serang itu terlalu berlebihan.
BACA JUGA: Resmi, PBNU Akan Pasarkan Motor Listrik Asal Malaysia Treeletrik
"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Helmy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (16/4).
Helmy mengatakan esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.
BACA JUGA: PBNU Keluarkan Panduan Ramadan Bagi Nahdiyin, Tolong Disimak
Menurutnya, makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggung jawab pribadi.
"Jadi, tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," ungkapnya.
BACA JUGA: Satpol PP Bakal Tangkap Pegawai yang Makan di Jalan saat Ramadan
Helmy menyatakan pada prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadan ini.
Seharusnya, lanjut dia, antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.
Helmy berpandangan rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya dan mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan.
Banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini. Bisa dengan cara tetap buka dengan konsep hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang tetapi tidak dengan menutup pintu rezeki.
"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata sekjen PBNU.
Hal yang sama juga diungkapkan Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman.
Dia menilai kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia.
Menurutnya, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Dia menyatakan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif, dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy