Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua

Rabu, 08 Januari 2025 – 23:20 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Imam Rana Hardiana (ketiga dari kanan) di Serang, Rabu (8/1/2024). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

jpnn.com, SERANG - Pemkot Serang resmi memperpanjang pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua sampai 15 Januari 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Imam Rana Hardiana, di Serang, Rabu, mengatakan perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan kebijakan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara

Yang sebelumnya tahap II dibuka sejak 17 Desember hingga 31 Desember 2024.

“Proses pengadaan PPPK ini sepenuhnya mengikuti ketentuan regulasi dari pemerintah pusat. Pendaftaran yang seharusnya sudah berakhir diperpanjang hingga 15 Januari," katanya.

BACA JUGA: Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah

Ia menambahkan, perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi tenaga honorer yang belum sempat mendaftar. Pihaknya optimistis, sisa honorer yang belum mendaftar akan segera melengkapi prosesnya sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Jadi ada pertimbangan lagi, supaya semua bisa terakomodasi maka ada perpanjangan waktu," katanya.

BACA JUGA: Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2

Imam menyampaikan bahwa Pemkot Serang juga diminta untuk melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau tenaga harian lepas yang nanti akan dikonfirmasikan kepada pemerintah pusat.

"Setelah dikonfirmasikan kepada pemerintah pusat, itu akan ditentukan mengenai statusnya. Sehingga dengan adanya status dari teman-teman honorer tersebut, kita jadi lebih jelas lagi mengenai pengelolaan nya," katanya.

Melalui tahap II seleksi PPPK ini, pemerintah daerah berupaya memberikan solusi bagi permasalahan tenaga honorer yang telah lama menjadi perhatian. Langkah ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemkot Serang.

Dengan waktu pendaftaran yang masih tersisa hingga 15 Januari, tenaga honorer di Kota Serang diimbau untuk segera mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan.

“Kami berharap seluruh tenaga honorer dapat memanfaatkan kesempatan ini. Perpanjangan waktu yang diberikan adalah peluang terakhir untuk memastikan seluruh formasi terisi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan,” katanya.

Menurut data BKPSDM Kota Serang, total tenaga honorer di Pemkot Serang mencapai 3.759 orang. Sebanyak 225 tenaga honorer sudah terakomodasi pada tahap pertama. Saat ini, tahap kedua dikhususkan untuk 3.534 honorer yang belum lolos di tahap pertama untuk mengisi 225 formasi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler