SORONG - Tudingan adanya unsur kesengajaan menahan dana Pemilukada Kota Sorong Provinsi Papua Barat terjawab sudah. Pemkot akhirnya mencairkan dana hibah Pemilukada sebesar Rp 5 miliar. Pencairan dana Pemilukada ini ditandai dengan diserahkannya Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) oleh Wali Kota Sorong Drs Jumame, MM kepada Ketua KPU Kota Sorong H. Supran.
Selain SP2D dana Pemilukada sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), tak ketinggalan, Wali Kota J. A Jumame juga menyerahkan SP2D senilai Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) ) kepada Panwas yang diterima oleh Ketua Panwas Kota Sorong James Kastanya, SE.
Dengan telah diterimanya SP2D maka dana dapat langsung dicairkan dilakukan pencairan untuk pelaksanaan tahapan, program dan jadwal Pilkada Kota Sorong. hal ini tentunya adalah kabar gembira bagi masyarakat dan semua elemen masyarakat yang ada di Kota Sorong, pasalnya sebelum dilakukannya pencairan terdapat sejumlah kendala yang di hadapi misalnya honor PPD,PPS yang belum dibayarkan sehingga sempat terjadi demo di KPUD Kota Sorong, oleh karena itu dengan sudah di cairkan dana.
Dari acara penyerahan SP2D untuk pilkada Kota Sorong, dihadiri Walikota Sorong, Wakil Walikota Sorong Hj. Baesara Wael S.Sos, MH, Plt. Sekda dr. H.E Sihombing, Plt. Kepala BPKAD Kota Sorong Hanok Talla, Sekwan DPRD Kota, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Asisten II Setda Kota Sorong, kepala Distrik Sekota Sorong, Ketua KPU Kota dan Anggota, Panwas Kota Sorong , dan sejumlah tamu undangan yang hadir.
Dalam arahannya Walikota Sorong mengatakan, sejak sebelum reformasi hingga kini reformasi untuk pelaksanaan Pemilu ditangani oleh KPU selaku penyelenggara, dan Panwas selaku pengawas pelaksanaan Pemilu dan kekuatan tertinggi adalah di tangan rakyat. Oleh karena itu KPU adalah lembaga Independen tidak ada yang bisa intervensi KPU Kota Sorong, termasuk Walikota Sorong maupun dari instansi lainnya dan untuk pemerintah daerah dengan hajat pemilu memiliki tugas memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu.
“untuk pencairan dana ada prosedur dan aturan yang berlaku, tidak semudah yang dibayangkan, karena dana yang dikeluarkan akan dipertanggung jawabkan, selain itu peraturan dalam penggunaan anggaran juga semakin ketat sehingga harus melalui beberapa tahapan proses, seperti beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apalagi menyangkut dana bantuan social dan dana hibah seperti pada dana hibah Pilkada semua ada persyaratan yang harus di penuhi dan tak ketinggalan tentunya diberikan sesuai dengan kemampuan APBD yang ada, apabila selama belum memenuhi persyaratan tentunya tidak akan di cairkan karena yang memberi maupun menerima telah melakukan kesalahan,” Kata Walikota Sorong.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Sorong juga berpesan, dari uang yang sudah ada dapat segera di gunakan sesuai dengan kebutuhan Pemilu Kada Kota Sorong, hanya saja dari penggunaan dana tak ketinggalan harus segera di pertanggungjawabkan dan tentunya secara rasional. “ Yang mengurus soal keuangan adalah Sekretaris KPU ataupun Sekretaris Panwas, jadi harusnya KPU tidak repot-repot lari sana- lari sini melakukan pengurusan dana, Sekretaris KPU apabila dana sudah digunakan segera dibuatkan laporan pertanggung jawabannya, karena semua dana yang telah diberikan juga harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat (DPRD red) dalam hal penggunaannya karena uang yang digunakan adalah uang rakyat," katanya.
Penyerahan SP2D oleh Walikota Sorong kepada KPUD Kota Sorong dan Panwas Kota Sorong diawali dengan penandatangan berita acara serah terima oleh Ketua KPUD Kota Sorong dan Ketua Panwas Kota Sorong yang selanjutnya diserahkan langsung oleh Walikota Sorong disaksikan sejumlah tamu undangan yang hadir.(rat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Minta Larangan Miras Diberlakukan
Redaktur : Tim Redaksi