MANOKWARI - Rencana untuk merevisi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras beralkohol mendapat tantangan. Salah satunya datang dari Sekretaris Dewan Mesjid Papua Barat-Indonesia,Amien Habbe,yang menilai pelonggaran terhadap peredaran dan perdagangan minuman keras malan makin meningkatkan kriminal.
Menurut Amien,pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri tak semestinya mencabut atau meminta pemerintah daerah termasuk Kabupaten Manokwari merevisi Perda pelarangan miras. Melonggarkan peredaran miras akan berdampak besar bagi timbulkan angka kejahatan.
"Semua jenis alkohol entah itu kadar alkoholnya hanya sekian persen,tiu semua harus dilarang. Jangan ada pengecualian. Biarpun setetes,kalau alkohol,ya,tetap alkohol," tandas Amien kepada Manokwari Pos (JPNN Group).
Saat ini saja,dimana Perda pelarangan miras belum direvisi,banyak diperjualbelikan berbagai minuman beralkohol. Ada oknum warga yang menjual secara sembunyi dan ini cukup meresahkan.
Ia mendesak aparat Polres Manokwari agar dapat menangkap oknum warga yang menjual miras. "Kami sudah mencurigai,ada disemjumlah lokasi penjualan miras ini.Polisi mestinya segera menangkap para penjual miras ini,karena kalau dibiarkan masyarakat akan bertindak sendiri," imbuhnya.
Wakil Bupati Manokwari,Dr Roberth Hammar,SH,MH menyatakan,berdasarkan permintaan Mendagri,Perda miras yang diberlakukan selama ini mesti direvisi. Miras tidak dilarang secara total,namun diatur peredarannya termasuk miras jenis bir yang beralkohol rendah dapat dijual di tempat-tempat tertentu dan jumlahnya dibatasi. "Ini ketentuan undang-undang. Kalau mau larang total,ubah dulu undang-undang," tegasnya. (lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Dayak Tutup Kembali Jalan Tambang Adaro
Redaktur : Tim Redaksi