Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi Berat Buat Pelanggar Jateng di Rumah Saja

Kamis, 04 Februari 2021 – 19:41 WIB
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. Foto: ANTARA/Aris Wasita

jpnn.com, SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta sudah menyiapkan sanksi berat buat pelanggar protokol kesehatan pada gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021.

"Salah satunya bagi pedagang pasar yang melanggar protokol kesehatan tempat jualannya akan ditutup selama tujuh hari," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis (4/2).

BACA JUGA: MUI dan Gereja Katolik Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Pak Ganjar

Selain itu, bagi mal maupun toko ritel yang juga melanggar protokol kesehatan maka akan ditutup selama satu bulan.

Selanjutnya, bagi pelanggar perorangan akan diberi sanksi oleh Tim Cipta Kondisi, yaitu kerja sosial maksimum delapan jam.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Pengin Melihat Jawa Tengah Sepi Minimal 2 Hari

Meski demikian, pihaknya tetap memperbolehkan mal, toko ritel, dan pasar tradisional beroperasional secara normal dengan tetap berpegang pada Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk mal, toko modern, toko ritel wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan. Mereka boleh tetap buka, pasar tradisional juga boleh tetap buka dan wajib buka posko juga," katanya.

BACA JUGA: Dokter Elang Sampai Memohon Warga Jateng untuk Mematuhi Usul Pak Ganjar Ini

Selain itu, Pemkot Surakarta melarang kegiatan 'car free day' atau hari bebas kendaraan bermotor di lokasi mana pun di Kota Solo.

Ia mengatakan apabila ada pelanggaran maka Satpol PP akan langsung mengangkut barang dagangan tanpa memberi surat peringatan.

"Selain itu, pada 6-7 Februari kami juga melakukan penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke yang menimbulkan kerumunan masyarakat," katanya.

Meski demikian, pihaknya memperbolehkan acara hajatan yang sudah telanjur direncanakan oleh masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan maksimum 300 tamu dan diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selama dua hari tersebut wajib di rumah, terutama bagi masyarakat yang tidak beraktivitas tetap di rumah. Nanti akan ada Linmas yang ada di kelurahan wajib kontrol keliling RT/RW," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler