Pemkot Tangerang Ancam Gugat Pengelola Bandara Soetta

Jumat, 13 Mei 2011 – 20:41 WIB
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak segan memperkarakan PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) jika tetap menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp 12 miliar setahun kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TangerangPasalnya, lahan seluas 17.383.255 tempat objek pajak yang berdiri Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji itu wilayah Kota Tangerang.

"Tidak ada alasan bagi PT AP II membayar pajak selain kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang

BACA JUGA: Tangkal Banjir, Kalijodo Diratakan

Karena secara eksplisit dan visual, kawasan Bandara Soekarno-Hatta itu bagian Kota Tangerang
Semua orang tahu

BACA JUGA: Buruh KO Dikeroyok Rampok

Jadi membayar pajaknya wajib ke Pemkot Tangerang," ujar Staf Ahli Walikota Tangerang Bidang Politik dan Hukum, Afandi Permana kepada Indopos (grup JPNN) kemarin (12/5).

Untuk diketahui, Walikota Tangerang Wahidin Halim sudah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Banten untuk menengahi sengketa lahan di perbatasan Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang
Pasalnya, lahan yang kini berdiri Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji itu berdasarkan peta wilayah dan berkas Undang-Undang No 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Madya Tangerang Sebagai Daerah Tingkat II.

Jadi lahan yang berlokasi di Desa Bojong Renget seluas 17.383.255 itu secara administrasi bagian yang tak terbantahkan Kota Tangerang

BACA JUGA: Prijanto Curhat dan Beri Nasehat Lewat Buku

"Bagaimana bisa Pemkab Tangerang mengklaim lahan itu miliknyaKalau wilayahnya masuk Kota Tangerang?" tanya mantan Asisten Daerah Bidang Pemkot Tangerang iniDia juga mengingatkan Pemkab Tangerang jangan berpikir secara historis kalau Desa Bojong Renget masuk wilayahnya.

Apapun latar belakang dan historisnya, wilayah itu kini jadi bagian Pemkot Tangerang setelah terbentuknya Kotamadya Dati II Tangerang yang lepas dari Kabupaten Tangerang pada 1993 silamKarena itu, PT AP II harus taat kepada undang-undangJadi tidak ada alasan membayar pajak ke Pemkab Tangerang"Kalau melanggar undang-undang, ada konsekuensinyaKami tidak segan menuntut," cetusnya lagi.

Sebab, dalam pasal 3 Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah disebutkan batas suatu daerah berpedoman pada batas-batas daerah yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan daerah"Semua ada aturannyaJadi jangan melanggar undang-undang," ungkapnya lagi.

Afandi juga menjelaskan setoran pajak dari Bandara Soetta yang kini diklaim masuk Kabupaten Tangerang sempat disetorkan kepada Pemkot Tangerang selama 1993-1997Tapi, selanjutnya pada 1988 pajak disetorkan oleh PT AP II ke Pemkab Tangerang"Hingga keterusan sampai saat iniIni bukan masalah besar kecilnya pajak, tapi kewenangan administrasi," tegasnya.

Sementara itu, Coorporate Secretary PT AP II, Hary Cahyono menyatakan permasalahan setoran pajak PBB akan segera dikordinasikan dengan Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang"Bagi kami tidak mempersoalkan ke mana pajak itu dibayarkan," terangnya saat dihubungi Indopos kemarin.

Dia juga merinci PT AP II tiap tahun menyetorkan pajak ke Pemkot Tangerang Rp 35,8 miliarSedangkan untuk Kabupaten Tangerang hanya Rp 12 miliar"Kami tidak pernah telat membayar pajak satu hari punTerkait pembayaran PBB Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji akan segera kami koordinasikan agar tidak berlarut-larut," cetusnya(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Genangan, Keruk Saluran Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler