MAKASSAR - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Tamangngapa, Antang, terus menuai protes dari kalangan warga. Bahkan DPRD Kota Makassar telah menginstruksikan agar pabrik minuman beralkohol ini segera ditutup.
Namun hingga Jumat (16/3), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menutup pabrik tersebut. Pemkot beralasan, pabrik penghasil minuman perusak mental tersebut tidak bisa ditutup karena mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Pelaksana tugas Sekkot Makassar, Agar Jaya, yang dikonfirmasi, kemarin, mengatakan bahwa izin pabrik miras di Antang tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. "Pemkot tidak punya kewenangan untuk menutup karena ada izinnya dari pusat," kata Agar Jaya.
Terkait rencana merelokasi pabrik tersebut ke Kawasan Industri Makassar (Kima), Agar mengatakan bahwa itu baru akan dibicarakan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.
Kepala Bidang Perdagangan Kota Makassar, Dedi Hermadi, juga berpendapat senada. "Juga ada rekomendasi dari Badan Penanaman Modal, pemkot hanya mengeluarkan izin tempat," tandasnya.
Dedi menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik pabrik agar mencari tempat di Kima atau Jalan Ir Sutami. (kas/yun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi KPU Pohuwato Segera Dilimpahkan
Redaktur : Tim Redaksi