"Perusahaan restoran itu tidak berinisiatif melakukan pembayaran pajak, meski kami telah melakukan pemberitahuan secara langsung. Dan usaha mereka akan ditutup sementara hingga apa yang menjadi kewajiban mereka diselesaikan," tegas Kepala Dinas Pendapatan Manado Bismark Lumentut, sepert diberitakan Manado Post (Grup JPNN).
Kabag Perekonomian Setkot Manado Pingkan Sinjal menambahkan, izin usaha restoran itu sudah habis masa berlaku. "Izin usaha telah kadaluarsa sejak 14 November lalu. Kami telah memberitahukan secara langsung ke pemilik beberapa waktu lalu bersama tim perizinan Pemkot Manado, kalau izin usaha mereka telah habis masa berlaku," bebernya.
Tambahnya, pihak perusahaan sampai saat ini tidak pernah datang. "Padahal mereka sudah berjanji datang ke Pemkot untuk mengurus izin," tutur Sinjal.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Manado Drs Herke Tulenan mengatakan akan melakukan tindakan tegas bersama Sat Pol PP, untuk melakukan penertiban.
"Kita bersama dengan Sat Pol PP akan melakukan penertiban, karena semua pengelola, sepengetahuan kami telah diberitahukan dengan surat terkait dengan perizinan mereka," jelas Tulenan.
Senada dengannya, Kasat Pol PP Vicky Koagow, menyatakan siap melakukan penertiban izin usaha. "Sebut saja kapan dan dimana lokasinya, kami akan turun," kunci Koagow.(MP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak JPU Kasus Tukarguling Tanah Desa Diganti
Redaktur : Tim Redaksi