Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi

Rabu, 25 Agustus 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA - Pasangan Atikurahman-Hasmin Marunta (AMIN) selaku pemohon, meminta kepada hakim konstitusi agar pasangan Muhammad Subhan Tambera-Aziz Baking (SERASI) didiskualifikasi pada putaran kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Sulawesi TenggaraAlasannya, partai pengusung SERASI tidak mencukupi 15 persen suara, sebagaimana yang disyaratkan undang-undang untuk mengusung pasangan calon.

"Mendiskualifikasi nomor urut lima M Subhan Tambera-Aziz Baking, karena tidak memenuhi syarat 15 persen," kata kuasa hukum AMIN, Amirullah Tahir, saat membacakan petitum (kesimpulan permohonan gugatan) di hadapan hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/8).

Dalam hal ini, pasangan AMIN meminta diikutsertakan pada pemilukada putaran kedua bersama dengan pasangan Tafdil-Masyura (TAMASYA) yang memperoleh suara 18.665 dari 74.451 suara sah

BACA JUGA: Akhir 2010, Pasokan Listrik Jakarta Bertambah 600 MW

Sementara, KPU Bombana dalam surat keputusannya telah mengesahkan dua pasangan calon yang berhak di putaran kedua, yaitu TAMASYA dan SERASI, karena pada putaran pertama tidak ada pasangan yang memperoleh 30 persen suara.

Pada sidang yang dipimpin hakim konstitusi, M Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim (anggota) itu, pasangan AMIN juga meminta agar keputusan KPU yang mengesahkan kedua pasangan calon (dianggap) tidak sah dan mengikat
Menurut mereka, terjadi kecurangan dalam proses pemilihan yang mengakibatkan terjadi pengurangan suara kepada pasangan calon incumbent.

Pelanggaran yang dimaksud adalah (bahwa) KPU tidak memberikan surat panggilan memilih kepada pendukung dan simpatisan AMIN

BACA JUGA: Korupsi Dinilai sebagai Dosa Sosial Tak Terampuni

Selain itu, pasangan calon lain juga disebut melakukan kampanye hitam dan politik uang, yang mengakibatkan peroleh suara AMIN berkurang.

Sidang gugatan ini rencananya kembali akan dilanjutkan, Kamis (26/8) pukul 13.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi
Kubu AMIN mempersiapkan 40 saksi untuk mendukung dalilnya

BACA JUGA: TNI Siap Back-up Pegawai KKP

Namun hakim konstitusi meminta agar saksi cukup 25 orang saja"Daftar nama, alamat saksi dipersiapkanCukup 25 saja," kata M Akil Mochtar.

Sementara itu, permintaan pemohon dinilai tidak relevan oleh pihak KPU selaku termohonMenurut kuasa hukum KPU, Afiruddin, permasalahan yang dijadikan dalil, selama proses tahapan Pemilukada hingga pemungutan suara, tidak terjadiKalaupun pelanggaran itu terjadi, kata Afiruddin, seharusnya itu menjadi laporan di Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada.

"Sampai pleno terakhir, tidak ada pemberitahuan, baik dari PPK maupun dari PanwasDan tidak ada keberatan dari semua calon terhadap hasil pleno," pungkasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Jamin Keselamatan Pemudik Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler