Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris

Senin, 14 Oktober 2024 – 07:08 WIB
Suasana seusai Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024. Foto: Kuasa Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah, yaitu Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Harsanto Nursadi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FHUGM) Oce Madril.

BACA JUGA: Tes CAT Diikuti Ribuan Calon Notaris, Dirjen AHU Cahyo Berpesan Begini

Dalam sidang saat itu, Oce Madril menyatakan usia pensiun seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa pun usia pensiun yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional.

Selain itu, menurutnya pengaturan usia berhenti bagi jabatan notaris, tidak dapat dikatakan melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kepastian hukum serta hak bebas atas perlakuan yang diskriminatif.

BACA JUGA: Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien

Sementara itu ahli dari pemerintah lainnya yakni Harsanto Nursadi menegaskan notaris adalah pejabat publik.

Namun, bukan dalam jabatan pemerintahan. Akan tetapi, esensinya adalah notaris melayani masyarakat untuk tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang, yaitu membuat akta.

BACA JUGA: MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini

"Akta merupakan formulasi keinginan atau kehendak (wlisvorming) para pihak yang dituangkan dalam akta Notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris. Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak atau menurut aturan hukum wajib dibuat dalam bentuk akta otentik,” ucap Harsanto Nursadi.

Menurut Harsanto Nursadi, pembuatan akta itu harus berdasar aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur pembuatan akta notaris sehingga jabatan notaris sebagai pejabat umum.

Kuasa hukum para pemohon Dr Saiful Anam mengaku berbeda pandangan dengan keterangan ahli yang dihadirkan di gedung MK.

Menurut dia, justru pengaturan pembatasan usia profesi notaris menimbulkan diskriminatif apabila dikaitkan dengan profesi lainnya yang sejenis namun mendapatkan perlakuan yang berbeda.

"Dalam hal ini Kurator misalnya yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumham dan ada juga organisasi profesinya. Apakah tidak diskrimininatif apabila dihubungkan dengan profesi notaris yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumhan dan sama-sama ada organisasi profesinya. Namun, notaris dibatasi masa pensiunnya. Sedangkan Kurator tidak ada pembatasan masa pensiunnya,” kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 Oktober 2024.

Selain itu Saiful Anam juga mengcounter pernyataan ahli yang menyatakan pembatasan masa jabatan notaris adalah open legal policy.

Saiful Anam menayakan apakah kriteria MK dalam menentukan open legal policy bersifat rigid atau fleksibel? tanya Saiful.

"Atas pertanyaan tersebut Oce menegaskan bahwa Kebijakan Hukum Terbuka masih terbuka peluang untuk dapat diuji sepanjang bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan bersifat diskriminatif," tegas Oce dikutip Saiful Anam.

Menanggapi keterangan ahli Harsanto Nursadi, Saiful Anam membantah notaris disamakan dengan pejabat negara.

Saiful Anam menjelaskan berbeda antara pejabat negara dengan notaris, tidak dapat dipersamakan.

"Terlebih lagi rujukan pejabat yang digunakan Harsanto hanya merujuk pengertian pejabat pada UU Administrasi Pemerintahan dan UU Aparatur Sipil Negara, sehingga dengan demikian tidak apple to apple," ucapnya.

Selain itu menurut Saiful Anam, penyamaan notaris sebagai pejabat publik terlalu luas. Karena menurutnya dalam buku Hans Kelsen rakyat yang mau memilih dalam pemilupun juga dapat dikatakan sebagai pejabat publik. Maka tidak mungkin apabila disamakan dengan notaris.

"Prof. Jimly telah membedakan pengertian pejabat menjadi 3 bagian, yaitu pejabat negara, pejabat negeri dan profesi. Jadi, harus dibedakan antara  pejabat negara dengan profesi notaris," tegas Saiful Anam.

Dirinya menegaskan negara tidak dirugikan dengan tidak adanya pembatasan bagi notaris.

Sebab notaris tidak seperti hakim yang sedang menuntut kenaikan gaji, tunjangan dan fasilitas dari negara.

"Justru notaris berperan dalam memberikan pemasukan bagi negara, dalam hal ini dalam pembayaran pajak, pnbp dan pendapatan negara lainnya," ungkapnya.

Saiful Anam memaparkan, tidak ada yang dirugikan dengan tidak memberikan batasan masa pensiun bagi notaris.

"Justru negara diuntungkan dengan adanya pendapatan keuangan negara dari notaris yang dapat bersumber dari pajak, pnbp dan pendapatan lainnya," demikian Saiful Anam.

Sementara itu perwakilan para pemohon Elizabet Eva Djong, SH., MH., M.Kn. makin yakin bahwa permohonan uji materi yang diajukannya akan dikabul oleh MK.

Dia menegaskan Hakim MK justru tidak tertarik menanyakan dan mendalami dari ahli yang diajukan oleh Pemerintah.

"Saya makin yakin bahwa uji materi ini akan dikabul oleh Hakim Konstitusi, karena tadi Hakim Konstitusi tidak menanyakan apapun kepada ahli. Ini menjadi pertanda baik bagi kami,” ujar Elizabet Eva Djong.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
notaris   masa pensiun   MK   UUJN  

Terpopuler