MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini

Selasa, 13 Februari 2024 – 08:32 WIB
Tiga hakim Konstitusi , yakni Arief Hidayat, Arsul Sani serta Ridwan Mansyur memimpin sidang uji materi tentang Jabatan Notaris dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/2/2024) siang. Foto: Kuasa Hukum Pemohon

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK (MK) menggelar sidang uji materi atau Judicial Review tentang masa jabatan Notaris di Indonesia.

Puluhan Notaris mengikuti jalannya sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 8 Ayat (1) serta Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

BACA JUGA: Ketua MPR Bambang Soesatyo Ajak Notaris Indonesia Bertransformasi jadi Cyber Notary

Tiga hakim Konstitusi yang memimpin sidang, yakni Arief Hidayat, Arsul Sani serta Ridwan Mansyur menggelar sidang uji materi Jabatan Notaris dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/2/2024) siang.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas dari pemohon tersebut digelar sekitar satu jam.

BACA JUGA: Pelarian Oknum Notaris Tarmizi SY Berakhir, Dia Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau

Seusai sidang berlangsung, kuasa hukum pemohon Saiful Anam mengatakan jabatan notaris yang hanya dibatasi hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.

“Para notaris ini datang ke MK untuk memberikan semangat pada kami pada sidang uji materi terkait masa jabatan notaris,” kata Saiful Anam kepada wartawan.

BACA JUGA: PN Jaksel Akhirnya Temukan Notaris yang Kabur, Sidang Berlanjut

Dia mengatakan pengaturan batas usia pensiun notaris yang kurang jelas yakni 65 tahun dan bisa ditambah bisa menimbulkan tidak kepastian hukum dan keadilan.

“Ada dua permohonan kami. Pertama, kami berharap kepada hakim Konstitusi bisa mengabulkan agar Notaris di Indonesia tidak dibatasi usianya. Jika itu tidak dikabulkan, kami berharap usia Notaris di Indonesia berusia hingga 70 tahun,” ungkapnya.

Dia berpendapat makin tua usia Notaris, mereka akan makin bijak dan berpengalaman serta tanggung jawab.

"Notaris ini kan profesi mulia (de ambtenaar). Notaris ini bukan profesi yang membebani anggaran negara. Bahkan, Notaris tidak diatur usia pensiunnya dalam UU ASN/PNS/Pejabat Negara. Oleh karena itu, kami mohon agar masa jabatan Notaris harus diubah,” ujar Saiful Anam.

Sementara itu, notaris senior yang telah bekerja sejak tahun 1995 Harina Wahab Jusuf mengatakan meski usia Notaris berusia 70 tahun mereka tetap bisa bekerja secara profesional.

“Dengan usia 70 tahun itu kami masih bisa bekerja. Di usia itu, kami masih bisa berkarya dan kami tidak merepotkan anak cucu,” ucapnya.

Notaris lainnya yang bernama Elisabeth Eva Djong mengaku meski belum lama menjadi Notaris dirinya harus berjuang bersama rekan seprofesinya.

“Saya harus berjuang bersama senior untuk masa jabatan Notaris ini. Saya rasa kalau jabatan Notaris hingga 70 tahun kami masih bisa berkarya,” pungkas Elisabeth.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler