Pemprov Babel Minta Kolektor Setop Membeli Bijih Timah Hasil Penambangan Ilegal

Senin, 20 Juni 2022 – 10:16 WIB
Ilustrasi, PT Timah Tbk menertibkan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) di Bangka. ANTARA (Aprionis)

jpnn.com, PANGKALPINANG - Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan penambangan timah ilegal marak karena ada kolektor yang menampung dan membeli biji timah dari hasil tambang tanpa izin. 

Oleh karena itu, dia meminta mulai sekarang kolektor untuk menghentikan pembelian biji timah dari hasi penambangan ilegal. 

BACA JUGA: Serang Kanit Resmob Polda Jambi, Taufik Galing Tewas Diterjang 3 Timah Panas

Hal ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas penambangan tanpa izin tersebut. 

“Kami meminta mulai sekarang kolektor tidak lagi membeli bijih timah ilegal ini," kata Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Senin (20/6). Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan kebijakan membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal. 

BACA JUGA: 6 Penambang Timah Ilegal di Bangka Tertimbun Longsor, 2 Tewas

Hal ini  untuk mengatasi penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta pemerintah.

Oleh karena itu, Ridwan yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM meminta kolektor dan pengusaha tambang mendukung kebijakan pemerintah provinsi ini dengan tidak lagi membeli bijih timah ilegal tersebut. 

BACA JUGA: Ketua DPD Cium Indikasi Kartel Timah yang Rugikan Masyarakat Babel

“Kami akan menindak kolektor dan pengusaha yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal ini," katanya.

Dia mengajak penegak hukum, kepolisian untuk menertibkan penambangan tanpa izin, penampung bijih timah ilegal ini supaya tidak merugikan negara.

“Kami berharap dengan larangan membeli bijih timah dari tambang ilegal ini akan membuat lingkungan terjaga dengan baik dan kehidupan masyarakat di Babel dapat berkelanjutan di masa mendatang," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler