jpnn.com, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten akan menggandeng KPK untuk menagih pajak. Apalagi, berdasarkan data Bapenda, dari 1,8 juta kendaraan yang belum daftar ulang tahunan atau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), di antaranya adalah empat mobil mewah.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, satu kendaraan mewah tersebut nilai PKB-nya mencapai Rp 100 juta per tahun.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
“Kami berharap adanya dukungan dari KPK,” ujar Opar, saat rapat koordinasi intensifikasi pajak daerah penagihan PKB Tahunan antara Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dan Tim Korsupgah KPK di aula kantor Bapenda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (21/11).
Opar juga mengaku perlu menggandeng KPK, lantaran beberapa waktu lalu pihaknya pernah mendapat somasi dari wajib pajak yang ditagih melalui kegiatan door to door. Padahal yang bersangkutan memang belum membayar pajak, tetapi karena terganggu saat Bapenda melakukan door to door, maka ia pun melakukan somasi.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Tembus Rp 111 Miliar
Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, asas-asas akuntabel yang dilakukan KPK membuat Pemprov melakukan komunikasi untuk berbagai kegiatan.
"Selain penagihan pajak ini, Pemprov juga pernah menggandeng KPK pada kegiatan penerimaan peserta didik baru tingkat SMA/SMK negeri tahun ajaran 2019/2020, menggiatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pengelolaan aset," katanya. (rostina)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti