Pemprov Buka Peluang Terima Hibah untuk Sekolah Gratis

Kamis, 17 November 2016 – 08:01 WIB
Sekolah. Foto: dokJPG

jpnn.com - SURABAYA - Pemprov Jatim saat ini membuka peluang menerima bantuan hibah dari pemerintah kabupaten/kota untuk pengelolaan SMA/SMK.

Itu bisa dilakukan apabila Pemkot Surabaya menginginkan SMA/SMK tetap gratis seperti sedia kala.

BACA JUGA: Kabar tak Enak Bagi Guru Madrasah

Kabag Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menerangkan bahwa pemkot bisa memberikan bantuan keuangan ke pemprov.
Meskipun bantuan dari kota ke provinsi belum pernah dilakukan sebelumnya.

"Tapi, di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hal tersebut diperbolehkan," ujarnya.

BACA JUGA: Guru Ancam Gelar Aksi

Pada peraturan tersebut, pemerintah daerah boleh memberikan bantuan hibah ke pemerintah daerah lain.

Tidak diatur jenjang pemerintah daerahnya harus seperti apa.

BACA JUGA: Warga Pulau Barrang Lompo Antusias Sambut Mendikbud

Hal yang sama tercantum pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hibah Daerah.

Berdasar aturan itu, lanjut Himawan, apabila Surabaya berkenan memberikan bantuan anggaran, pemprov tetap akan mengalokasikannya untuk Surabaya.

Sebab, peruntukan hibah ditentukan sendiri oleh pemberi hibah.

"Bukan untuk provinsi, bukan untuk dispendik. Untuk warga Surabaya," ujarnya.

Bagaimana apabila APBD Jatim 2017 sudah digedok? Himawan mengatakan, pemprov tetap boleh menerima hibah.

Pengalokasian anggaran selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme anggaran mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2017.

Bila hal tersebut bisa dilakukan, wali murid di Surabaya tidak perlu puyeng memikirkan biaya pendidikan anaknya di SMA/SMK.

Selain pemberian hibah, ada opsi tak mengalihkan kewenangan. Artinya, Surabaya tetap mengelola sendiri SMA/SMK.

Namun, opsi itu dirasa Himawan tidak mungkin. Sebab, peralihan SMA/SMK sudah diatur dalam undang-undang. Tidak mungkin dilangkahi.

"Kecuali Surabaya menang gugatan di MK," paparnya.

Terkait hal tersebut, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya berencana berkonsultasi ke Kemendagri pada 21 November.

Himawan berharap pertemuan itu menghasilkan pemecahan masalah.

Di sisi lain, anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menyebut opsi bantuan keuangan melalui hibah bakal sulit terlaksana.

Sebab, dia tidak menemukan dana hibah ke provinsi pada draf kebijakan umum anggaran penetapan plafon anggaran sementara (KUAPPAS).

"Biasanya, datanya by name by address. Tapi, ini tak ada untuk provinsi," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Dalam draf KUAPPAS, lanjut dia, yang ada anggaran untuk pendidikan menengah. Bentuknya bantuan operasional pendidikan daerah (bopda).

Nilainya sama dengan tahun lalu, yakni Rp 180 miliar.

Masalahnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah Surabaya bisa tetap mengelola kewenangan SMA/SMK.

Pemkot mengupayakan kewenangan bisa tetap di Surabaya.

Tetapi, masih perlu menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi tersebut membuat anggota Banggar DPRD Surabaya ikut galau. Herlina menjelaskan, Surabaya tidak mungkin menganggarkan biaya SMA/SMK gratis lantaran pos anggarannya berbeda. Yakni, bopda dan hibah.

''Besok (hari ini) masih ada pembahasan KUAPPAS. Nanti baru ada kejelasan," ujar ketua komisi A tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji menerangkan, segala opsi masih bisa ditempuh.

Hanya, dia enggan mengomentari soal Pemprov Jatim yang mau menerima bantuan keuangan dari Surabaya.

"Belum dianggarkan di KUAPPAS. Tadi (kemarin) ditunda dan dilanjutkan lagi besok," kata dia singkat.

Bila Pemkot Surabaya salah langkah, biaya pendidikan SMA/SMK sejak Januari 2017 bakal ditanggung wali murid.

Saat DPRD Jatim menggedok APBD Jatim 10 November lalu, provinsi hanya menganggarkan biaya seragam gratis SMA/SMK.(sal/ant/puj/c6/git/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Pulau Barang Lompo, Mendikbud Catat Sejarah Tersendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler