jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran berisi imbauan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai bila terjadi banjir di hari kerja.
"Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran, seperti waktu pandemi Covid-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/12).
BACA JUGA: Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
Pernyataan ini menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024, seiring terus meningkatnya curah hujan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024.
BACA JUGA: Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
Kemudian, berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.
BMKG menyatakan pada puncak cuaca ekstrem, yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.
BACA JUGA: Ruko Quantum Commercial Banjir Peminat, Summarecon Serpong Raup Rp 90 Miliar
Guna mengantisipasi banjir, Pemprov DKI Jakarat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca.
Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan, khususnya di Jakarta, secara signifikan.
Pemprov DKI Jakarta lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.
Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi