jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) sekaligus sarana dan prasarana di rumah aman yang menjadi tempat perlindungan bagi korban tindak kekerasan. Fasilitas perlindungan itu merupakan buah dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, penguatan SDM di rumah aman diharapkan bisa melayani kebutuhan para korban tindak kekerasan. “Jumlah dan kemampuan SDM rumah aman akan disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat, yakni perempuan dan anak korban tindak kekerasan,” katanya di Jakarta, Rabu (28/11).
BACA JUGA: Gagasan Ahok, Rusun Promoter Polri Akhirnya Diresmikan Anies
Lebih lanjut Tuty mengatakan, rumah aman milik Pemprov DKI membutuhkan SDM untuk beragam bidang. Amtaran lain pekerja sosial profesional, psikolog klinis, konselor, petugas pendamping selama korban di rumah aman, polisi, petugas keamanan, pramusosial dan pengemudi.
Selain memperkuat SDM, Dinas PPAPP DKI Jakarta juga aktif melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang pencegahan kekerasan di sekolah atau ruang publik. Tujuan penyuluhan adalah menekan jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
BACA JUGA: Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan
“Kami juga membentuk forum peran serta masyarakat yang peduli kepada korban tindak kekerasan perempuan dan anak. Caranya, dengan menguatkan peran serta masyarakat melalui pelatihan menghadapi tindakan kekerasan,” kata Tuty.
Tak hanya itu, kata Tuty, Dinas PPAPP DKI Jakarta telah membentuk Forum Anak Jakarta untuk menguatkan kemitraan dengan berbagai lembaga dan organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Pembentukan forum itu juga untuk penguatan kota layak anak, promosi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak di transportasi publik, serta membentuk 12 pos pengaduan.
BACA JUGA: Anies Baswedan Pastikan Hadir Reuni 212
Untuk merealisasikan semua kegiatan itu, Dinas PPAPP DKI Jakarta telah mengajukan anggaran sebesar Rp 962,3 juta dalam APBD 2019. Rinciannya, anggaran untuk kegiatan penguatan kelembagaan melalui pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebesar Rp 17,6 juta, pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah (Rp 717,2 juta), serta pemberian edukasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta (Rp 146,3 juta).
Selain itu, ada pengalokasikan anggaran untuk inisiasi unit reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak berbasis aplikasi Sistem Informasi Perempuan dan Anak Berbasis Online (Simfoni) sebesar Rp 22,6 juta. Alokasi lainnya adalah anggaran pelaksanaan pengendalian penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebesar Rp 43,9 juta, serta pembentukan dan penguatan Forum Anak Daerah sebesar Rp 14,7 juta.(jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Diprediksi Gagal Pertahankan WTP Tahun Depan
Redaktur : Tim Redaksi