Pemprov DKI Bakal Tutup 2 Diskotek dan Panti Pijat

Senin, 02 April 2018 – 17:35 WIB
Diskotek Undercover dengan Aksi DJ tanpa Busana. Foto Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menutup dua diskotek dan panti pijat yang diduga menyalahgunakan izin.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budiarti mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk membuktikan dua tempat tersebut melanggar aturan.

BACA JUGA: Suami Suka ke Panti Pijat, Berakhir di Pengadilan Agama

Oleh karena itu, dia merahasiakan nama tempat usaha tersebut.

"Saya harus dapat informasi dari anak buah saya dulu," kata Tinia di Balai Kota DKI, Senin (2/4).

BACA JUGA: Anies Akan Bertemu Buwas, Diskotek Bermasalah Bakal Terancam

Menurut Tinia, menutup suatu usaha yang melanggar perlu melewati sejumlah aturan.

"Kami tunggu. Kan, ada tahapan-tahapannya," kata Tinia. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Bisnis Spa Pak Tejo Sediakan Cewek Cantik untuk Esek-esek

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putus Asa Kerap Ditolak, Abdillah jadi Polisi Gadungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler