jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menutup dua diskotek dan panti pijat yang diduga menyalahgunakan izin.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budiarti mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk membuktikan dua tempat tersebut melanggar aturan.
BACA JUGA: Suami Suka ke Panti Pijat, Berakhir di Pengadilan Agama
Oleh karena itu, dia merahasiakan nama tempat usaha tersebut.
"Saya harus dapat informasi dari anak buah saya dulu," kata Tinia di Balai Kota DKI, Senin (2/4).
BACA JUGA: Anies Akan Bertemu Buwas, Diskotek Bermasalah Bakal Terancam
Menurut Tinia, menutup suatu usaha yang melanggar perlu melewati sejumlah aturan.
"Kami tunggu. Kan, ada tahapan-tahapannya," kata Tinia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Bisnis Spa Pak Tejo Sediakan Cewek Cantik untuk Esek-esek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putus Asa Kerap Ditolak, Abdillah jadi Polisi Gadungan
Redaktur : Tim Redaksi