Suami Suka ke Panti Pijat, Berakhir di Pengadilan Agama

Senin, 26 Februari 2018 – 09:19 WIB
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, MALANG - Berakhir sudah rumah tangga Markucel, 39, dan Markonah, 34, warga Sukun, Kota Malang. Pemicunya, Markucel yang bekerja sebagai juru parkir terlalu asyik dengan dunianya sendiri.

Akibatnya, Markonah dan kedua anaknya telantar. Bahkan, Markucel suka mabuk-mabukan hingga biasa pergi ke panti pijat.

BACA JUGA: Bisnis Spa Pak Tejo Sediakan Cewek Cantik untuk Esek-esek

Kalau pijat beneran sih tidak masalah, tapi Markucel selalu datang ke panti pijat plus-plus.

Di dalam bilik kamar panti pijat itu, Markucel menikmati Peyek (pijatan yang terasa nikmat) bersama perempuan cantik.

BACA JUGA: Putus Asa Kerap Ditolak, Abdillah jadi Polisi Gadungan

Selama bertahun-tahun kebiasaan itu dilakukan Markucel dengan sukacita. Karena kebiasaan itu pula, dia jarang memberikan nafkah lahir kepada Markonah.

Padahal, dia tahu kalau istrinya tidak memiliki pemasukan lain selain darinya. Sebenarnya, jika Markucel nakal tapi uang belanja tetap lancar, rumah tangga mereka tak akan goyah, apalagi rusak.

BACA JUGA: Pemilik Panti Pijat yang Mengaku Anggota Polri Diringkus

Tapi, rupanya Markucel tak pernah bersyukur. Sebab, dia selalu menyia-nyiakan istrinya yang Semok (semlohai dan montok).

Apalagi Markonah menganut aliran KUHP (kasih uang habis perkara). Tentu saja dia tidak mau jika tidak dikasih nafkah lahir.

Pertengkaran rumah tangga pun sudah seperti lauk-pauk di keluarga kecil ini. Maksudnya, bertengkarnya terjadi hampir setiap hari.

Puncaknya pertengahan 2016 lalu. Ketika itu, Markucel membentak-bentak dan mencela Markonah dengan kata-kata kotor.

Setelah itu, Markucel mengantar pulang Markonah ke rumah orang tuanya. Hingga satu setengah tahun, Markucel tidak pernah lagi ada kabar.

Karena tidak tahan hidup di tengah ketidakjelasan, Markonah akhirnya menggugat cerai Markucel.

Selain karena faktor ekonomi sebagai alasannya, Markonah yakin kalau kebiasaan buruk Markucel tetap berlanjut.

Setelah mengikuti persidangan yang alot, PA (Pengadilan Agama) Kota Malang mengesahkan perceraian mereka dengan nomor register 2296 /Pdt.G/2017/PA.Mlg pada 19 Desember 2017 lalu.

Bahtera rumah tangga yang awalnya dipupuk dengan cinta itu kini akhirnya kandas. (jaf/c2/riq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Penuh Maksiat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler