Pemprov DKI Belum Bisa Putuskan Pembelajaran Tatap Muka Siswa di Sekolah

Sabtu, 21 November 2020 – 07:20 WIB
Ahmad Riza Patria. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan pembelajaran tatap muka siswa sekolah di Ibu Kota bergantung pada perkembangan fakta dan data kasus Covid-19 di Jakarta.

Saat ini Pemprov DKI belum bisa memutuskan siap untuk memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.

BACA JUGA: Soal Izin Belajar Tatap Muka di Sekolah, Wagub DKI: Tidak Boleh Sembarangan

"Semua sangat bergantung pada fakta dan data yang ada. Ini sangat dinamis jika bicara Virus Corona. Kan kita lihat, kurva (kasus Covid-19) masih turun-naik di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta," kata Ariza saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa Pemprov DKI masih akan mengkaji dan meneliti terlebih dahulu terkait persiapan pembelajaran tatap muka.

BACA JUGA: Nenek-nenek dan Remaja Putri Dijual Layani Pria di Puncak, Begituan Sampai Kelelahan

"Ada banyak hal yang harus dipersiapkan, pertama regulasi, kedua kesiapan sarana dan prasarana, ketiga yang tidak kalah penting siswanya, keempat orang tuanya," ujar Ariza.

"Belum tentu orang tuanya setuju, semua harus clear dulu baru kami memungkinkan dibuka (sekolah)," tutup Ariza.

Diketahui, Pemerintah pusat tidak lagi menjadi penentu izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Semua kewenangan dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pengumuman panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Jumat (20/11) ini dilakukan lebih awal agar pemerintah daerah bisa melakukan berbagai persiapan. (mcr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler